Tuesday, June 18, 2013

Sesi 12 - Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional [2]

Mata Kuliah         : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen                    : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal                 : 4 Juni 2013
—————————————————————————————————————————————
Topik                      : Penyelesaian Sengketa Hukum Perdagangan Internasional [2]
Subtopik                : 
  1. Penyelesaian Sengketa Forum: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Pengadilan [Nasional dan Internasional]
  2. Hukum yang Berlaku
  3. Implementasi Perdagangan Sengketa Putusan: Pelaksanaan Keputusan APS, Pelaksanaan Putusan Arbitrase, Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Metode                   : Face to Face (F2F)

Substansi
Dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional terdapat forum penyelesai sengketa yang terdiri dari:

  1. Negoisasi
  2. Mediasi
  3. Konsiliasi
  4. Arbitrase
Penjabarannya adalah sebagai berikut:

  • Negoisasi
Source
adalah sebuah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tua. Terdapat kelemahan dan kelebihan dalam cara ini, kelebihannya yaitu para pihak dapat mengawasi prosedur dalam penyelesaian sengketa dan didasarkan pada kesepakatan para pihak. Kelemahannya yaitu ketika para pihak berkedudukan secara tidak seimbang, salah satu pihak terlalu kuat pendiriannya, serta proses yang memakan waktu lama. 


  • Mediasi
Source
cara penyelesaiannya melalui bantuan pihak ketiga, baik individu atau organisasi profesi. Usulan yang dibuat oleh mediator tidak resmi, sehingga kembali lagi terhadap kesepakatan para pihak untuk menggunakannya atau tidak.


  • Konsiliasi
Konsiliasi lebih formal daripada mediasi. Komisi konsiliasi adalah lembaga ad hoc yang berfungsi menetaokan syarat penyelesaian yang dapat diterima para pihak.


  • Arbitrase
adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Arbitrase banyak dipilih karena relatif cepat daripada pengadilan dalam menyelesaikan sengketa. Pihak juga memiliki kebebasan untuk memilih hakim yang netral dan ahli dalam bidang sengketanya. Dalam arbitrase terdapat istilah Choice of Law atau Choice of Jurisdiction. Lembaga arbitrase antara lain LCIA, ICC, SCC, dan UNCITRAL. 


Peran Choice of Law yang digunakan oleh pengadilan arbitrase adalah untuk:

  • menentukan keabsahan suatu kontrak dagang
  • menafsirkan suatu kesepakatan dalam kontrak
  • menentukan telah dilaksanakan atau tidaknya suatu prestasi
  • menentukan akibat hukum dari adanya pelanggaran dari pelanggaran kontrak
Sedangkan dalam menentukan hukum yang berlaku adalah dengan dasar adanya kesepakatan para pihak pada kebebasan para pihak dalam membuat perjanjian atau kesepakatan [party autonomy]. Kebebasan itu memiliki ketentuan:


  • tidak bertentangan dengan UU
  • kebebasan harus berdasar dengan itikad baik
  • hanya berlaku untuk hubungan dagang
  • hanya berlaku untuk kontrak dagang
  • tidak berlaku untuk menyelundupkan hukum.
Source
Penyelesaian sengketa melalui APS memiliki risiko yang cukup tinggi, dan lebih banyak bergantung pada itikad baik para pihaknya. Tidak ada kepastian hukum kapan dan apakah pihak yang kalah mau melaksanakan putusan APS tersebut. Pengadilan adalah merupakan refleksi kedaulatan negara dalam mengadili suatu sengketa. Oleh karena itu, utusan pengadilan tidak secara otomatis dapat dilaksanakan di suatu negara. Untuk dapat melaksanakan ada dua kemungkinan yaitu:


  1. menyidangkan kembali kasus tersebut dari awal sebagai suatu sengketa baru di pengadilan tersebut
  2. pelaksanaan dari putusan pengadilan di suatu negara dapat dilaksanakan apabila negara yang terkait baik pada perjanjian bilateral atau multilateral mengenai pelaksanaan putusan pengadilan di bidang sengketa dagang. 
Refleksi

Setelah mengikuti kuliah pada sesi ini kami dapat menyimpulkan hal-hal berikut ini:

  • Negoisasi sifatnya voluntary (para pihak sendiri yang memutuskan untuk menggunakan hal itu atau tidak) namun terdapat beberapa kelemahan yaitu tidak adanya pihak yang menengahi, sehingga pihak yang berani lah yang menang, serta masalah yang terlalu kompleks atau rumit dapat berlarut-larut tak terselesaikan
  • Mediasi bersifat tidak formal dan tidak dibuka di persidangan. Mediasi tidak perlu diagendakan
  • Konsiliasi bersifat formal dan terstruktur
  • Arbitrase minimal harus memiliki tiga arbitrator, kalau hanya satu maka tidak netral

Referensi
  1. www.google.com, dalam semua foto yang ada di postingan ini, link berada dibawah setiap foto
  2. Slide Binusmaya, dalam materi; Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional : Pihak dan Prinsip karya Bp. Agus Riyanto, S.H, LL.M


Disusun oleh:
02PFJ 

Ajeng Fitria Efayani - 1601269704
Cempaka Lestari - 1601248504
Christian - 1601261632
Dewi Sabita Wulandari - 1601262793
Rindang Sunaringtyas - 1601261670

No comments:

Post a Comment

#header-inner img { margin-left: auto; margin-right: auto; }