Tuesday, May 14, 2013

Sesi 7 - Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional 1980

Mata Kuliah         : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen                    : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal                 :07 May 2013
—————————————————————————————————————————————
Topik                      : Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional 1980
Subtopik                :
  1. Latar Belakang
  2. Tujuan dan Prinsip CISG
  3. Lingkup CISG
  4. Isi Barang CISG
  5. Signifikansi CISG
Metode                   : Face to Face (F2F)


Substansi

Subtopik 1
Source
Latar Belakang

Globalisasi terjadi hampir di semua bidang kehidupan masyarakat. Globalisasi di bidang ekonomi dapat digambarkan dengan adanya suatu situasi dimana terjadi hubungan saling ketergantungan pihak antarnegara di dunia sebagai subjek hukum internasional. Dewasa ini, perdagangan internasional semakin dipercayai sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan negara yang tak dapat memproduksi produk yang dapat diproduksi negara lain, sehingga hubungan antarnegara ini akan berkelanjutan, dengan perdagangan internasional lah suatu negara dapat meningkatkan perekonomian di negaranya. Suatu negara tidak dapat hidup sendiri.

Berkembangnya perdagangan internasional memberikan dampak yang luas pada hampir segala aspek kehidupan yang lain, seperti perkembangan dalam pembuatan kontrak jual beli internasional.

Kontrak dalam melakukan perdagangan internasional merupakan suatu bagian yang penting dalam transaksi internasional. Keanekaragaman peraturan nasional tiap negara memberikan suatu kebutuhan tersendiri akan adanya suatu peraturan yang bersifat universal dan internasional.
 
Pembentukan suatu konvensi internasional pada dasarnya bertujuan agar terciptanya suatu harmonisasi hukum atau aturan-aturan dalam perdagangan internasional. Terdapat beberapa perjanjian yang terkait dengan kontrak internasional, antara lain konvensi tentang jual beli internasional, yaitu United Nation Convention on Contracts for the International Sale of Goods (Konvensi CISG 1980) dan konvensi tentang prinsip-prinsip kontrak internasional, yaitu Principles of International Commercial Contracts dalam The International Institute for the Unification of Private Law (Konvensi UNIDROIT 1994). Seperti halnya konvensi CISG, UNIDROIT pun berupaya menciptakan suatu harmonisasi agar perbedaan hukum nasional tidak menjadi rintangan atau kendala bagi para pihak pembuat perjanjian dalam melakukan transaksi perdagangan internasional, dari penjabaran ini maka latar belakang terciptanya konvensi ini adalah karena faktor:
  1. Meningkatnya transaksi perdagangan internasional
  2. Adanya berbagai sistem hukum di dunia yang berbeda
  3. Kelemahan dalam dua Konvesi Den Haag 1964 [ULIS dan Konvensi Pembentukan Kontrak Jual Beli Intetnasional]
Dengan adanya kelemahan itu, kemudian UNCITRAL tahun 1968 membentuk working group dengan tugas melakukan perbaikan atas kelamahan kedua konvensi tersebut dan hasilnya pada tanggal 10 Maret hingga 11 April 2008 membuahkan Konvensi CISG 1980. 

Source

Subtopik 2
Tujuan dan Prinsip CISG
  1. Meningkatkan kepastian hukum dalam perdagangan  internasional dengan memperjelas ketentuan kontrak jual beli internasional. Kejelasan kontrak jualbeli internasional sangatlah penting dalam melakukan perdagangan internasional. Tidak dipungkiri dewasa ini banyak sekali terjadi permasalahan akibat ketidakjujuran salah satu pihak, hal ini akan menimbulkan "kekalahan hukum" apabila salah satu pihak yang dibodohi tidak dengan seksama memperhatikan setiap detail dari kontrak yang tertulis. Kontrak ini harus dibuat dan ditandatangani secara sadar dan tanpa adanya paksaan, penandatanganan kontrak ini berarti bahwa kedua belah pihak setuju untuk mengikuti aturan yang ada dalam kontrak.
  2. Merumuskan teks konvensi yang dengan mudah diterapkan oleh para pihak dan dikuatkan oleh pengadilan di negaranya.
  3. Mengurangi biaya transaksi bisnis dan waktu yang dibutuhkan untuk menutup suatu transaksi bisnis.
  4. Mengharmonisasikan dan menyeragamkan baik substansi hukum dan hukum formal mengenai kontrak jual beli barang internasional. Pengharmonisasian atau pencarian titik temu dari hukum yang sudah ada yang dikombinasikan dengan aturan hukum yang disepakati, hal ini digunakan dengan tujuan mempermudah serta memperlancar jualbeli barang internasional. Dengan pengharmonisasian ini, sistem hukum yang digunakan akan selaras, sehingga mengantisipasi "kecurangan" yang mungkin terjadi.
  5. Mengakomodir perbedaan kepentingan komersial dari para pelaku dagang internasional. 
Subtopik 3
Lingkup CISG

Ketentuan CISG tidak memberikan definisi khusus mengenai perjanjian jual-beli barang internasional. Pasal 1 CISG hanya memberikan batasan lingkup penerapan dari ketentuan CISG tersebut.
Untuk menentukan pengertian perjanjian internasional, akan dikutip doktrin yang dikemukakan Martin Wolff (dalam Hamzah Rasyid, 1988: 111) bahwa contract is means an agreement between two or more parties which in accordinance with their intention, imposes a duty on at least one them, the promisor and creates for the promises a right to clain fulfillment of promises.
Sedangkan pengertian perjanjian internasional menurut Sidharta Gautama dalam Hamzah Rasyid (1998: 112) adalah perjanjian-perjanjian yang mempunyai suatu foreign element.
(1) Konvensi ini berlaku untuk kontrak perdagangan barang antara pihak-pihak yang
tempat usahanya berada di Negara-Negara yang berbeda:

(a) apabila Negara-Negara tersebut adalah Negara-Negara Penandatangan; atau
(b) apabila peraturan hukum perdata internasional mengarah kepada pelaksanaan
hukum dari Negara Penandatangan.

(2) Kenyataan bahwa para pihak yang memiliki tempat usaha mereka di Negara-Negara
yang berbeda akan diabaikan apabila fakta ini tidak ada dalam kontrak atau dalam
setiap transaksi antara, atau dari informasi yang diungkapkan oleh, para pihak pada
setiap saat sebelum atau pada saat pengakhiran kontrak tersebut.
(3) Baik kewarganegaraan para pihak maupun sifat perdata atau dagang dari para pihak
atau kontrak tidak akan dipertimbangkan dalam menentukan pelaksanaan Konvensi ini.
  • Pasal 2
Konvensi ini tidak berlaku untuk perdagangan:

(a) barang yang dibeli untuk keperluan pribadi, keluarga atau untuk keperluan rumah
tangga, kecuali apabila penjual, pada setiap saat sebelum atau pada saat
pengakhiran kontrak, tidak mengetahui atau belum mengetahui bahwa barang
tersebut dibeli untuk setiap keperluan tersebut;
(b) melalui lelang;
(c) atas dasar eksekusi atau dengan cara lain berdasarkan wewenang hukum;
(d) saham, efek, surat-surat berharga atau uang;
(e) kapal, hovercraft atau pesawat terbang;
(f) tenaga listrik.
  • Pasal 3
(1) Kontrak untuk penyediaan barang yang akan dibuat atau diproduksi dianggap sebagai penjualan kecuali apabila pihak yang memesan barang tersebut mengupayakan bagian penting dari bahan-bahan yang diperlukan untuk melaksanakan pembuatan atau produksi tersebut.
(2) Konvensi ini tidak berlaku untuk kontrak-kontrak di mana bagian utama dari kewajiban pihak yang menyediakan barang adalah penyedia tenaga kerja atau jasa lainnya.
  • Pasal 4
Konvensi ini hanya mengatur pembuatan kontrak perdagangan serta hak dan kewahiban dari penjual dan pembeli yang timbul dari kontrak tersebut. Secara khusus, kecuali sebagaimana dengan tegas dinyatakan lain dalam konvensi ini, konvensi tidak mengatur hal-hal berikut ini: 
- keabsahan kontrak atau setiap ketentuannya atau setiap penggunaannya,
- dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kontrak lain terhadap hak milik atas barang yang dijual.
  • Pasal 5
Konvensi ini tidak berlaku dalam hal yang berkaitan dengan kewajiban penjual atas kematian atau cidera badan yang disebabkan oleh barang terhadap setiap orang. 
  • Pasal 6
Para pihak dapat menolak pemberlakuan konvensi ini atau dengan tunduk kepada pasal 12, mengurangi atau mengubah pemberlakuan dari setiap ketentuan di dalamnya. 
Subtopik 4
Isi Barang CISG

Source
Mengenai barang, CISG juga tidak mendefinisikan secara langsung tetapi memberi batasan tentang barang yang dikecualikan oleh CISG.
Pasal 2 CISG menentukan bahwa Konvensi CISG tidak berlaku terhadap jual-beli :
  1. Barang yang dibeli untuk keperluan pribadi, keluarga atau rumah, kecuali penjual, setiap saat sebelum atau pada waktu penyelesaian kontrak, tidak mengetahui atau tidak mengetahui atau tidak seharusnya mengetahui bahwa barang yang dibeli adalah untuk keperluan tersebut diatas;
  2. melalui lelang;
  3. melalui eksekusi atau karena wewenang hukum ;
  4. obligasi, saham, investmen securities, kertas berharga, atau uang;
  5. kapal, kendaraan terapung, hoverecraft atau pesawat terbang;
  6. listrik.
Dari rumusan pasal 2 CISG nampak bahwa konvensi CISG hanya diterapkan pada barang bergerak dan barang berwujud kecuali yang disebut diatas. Transaksi mengenai benda tidak bergerak, lebih bersifat domestik daripada international.

Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian

Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam KUHP
Source
A. Hak dan Kewajiban Penjual
Penjual memiliki dua kewajiban utama yaitu menyerahkan hak milik atas barang dan barang menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung cacat tersembunyi. Sebaliknya embeli memiliki hak atas pembayaran harga barang, hak untuk menyatakan pembatalan berdasarkan pasal 1518 KUHP dan hak reklame.

B. Hak dan Kewajiban Pembeli
Pembeli berkewajiban membayar harga barang sebagai imbalan haknya untuk menuntut penyerahan hak milik atas barang yang dibelinya. Pembayaran harga dilakukan pada waktu dan tempat yang ditetapkan dalam perjanjian.
Source
Harga tersebut harus berupa uang. Meski mengenai hal ini tidak ditetapkan oleh undang-undang namun dalam istilah jual-beli sudah termaktub pengertian disatu pihak ada barang dan dilain pihak ada uang (Subekti, 1995: 21). 

Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam CISG.

Ketentuan CISG hanya mengatur secara khusus mengenai kewajiban para pihak sebagaimana ditentukan dalam bab II tentang kewajiban penjual dan bab III yang menyebutkan tentang kewajiban pembeli. Secara timbal balik dapat disimpulkan bahwa kewajiban penjual merupakan hak dari pembeli demikian pula sebaliknya.

A. Kewajiban Penjual Menurut CISG
Menyerahkan barang-barang, dokumen-dokumen, sebagaimana diperlukan dalam kontrak (pasal 30).
  • Jika penjual tidak tidak terikat untuk menyerahkan barang-barang di tempat yang ditentukan maka kewajibannya adalah menyerahkan barang-barang kepada pengangkut pertama untuk diserhkan barang-barang kepada pengangkut pertama untuk diserahkan kepada pembeli (pasal 31 sub a). 
  • Penjual harus menyerahkan barang-barang:
a)    pada tanggal yang ditentukan.
b)    dalam jangka waktu yang ditentukan.
c)    dalam jangka waktu yang wajar (reasonable) setelah pembuatan kontrak (pasal 33). 
  • Penjual harus menyerahkan barang-barang sesuai dengan jumlah, kualitas dan persyaratan yang ditentukan dalam kontrak (pasal 35 ayat 1).
  • Penjual harus menyerahkan barang-barang yang bebas dari tuntutan dan hak pihak ketiga kecuali pembeli menyetujui untuk mengambil barang-barang tersebut (pasal 41).

B. Kewajiban Pembeli Menurut CISG.
  • Pembeli harus membayar harga barang-barang berdasarkan kontrak, hukum dan peraturan-peraturan (pasal 53-54). 
  • Jika pembeli tidak terikat untuk membayar harga di suatu tempat tertentu maka pembeli harus membayarnya ditempat dimana penyerahkan barang dan dokumen dilakukan (pasal 57 ayat 1). 
  • Pembeli harus membayar harga barang pada tanggal yang telah ditentukan dalam kontrak (pasal 59). 
  • Jika waktu pembayaran tidak ditentukan secara pasti maka pembeli harus membayar nya ketika penjual menempatkan barang-barang di tempat penyimpanan pembeli (pasal 59 ayat 1).

Subtopik 5
Siginfikansi CISG 1980
  • Pengaturan CSIG adalah merupakan salah satu instrumen hukum internasional.  Hal ini karena CSIG telah diratifikasi oleh banyak negara didunia, baik negara maju atau berkembang.
  • Sudargo Gautama berpendapat CSIG itu penting, karena hukum kontrak harus menyesuaikan diru dengan syarat-syarat kebutuhan lintas perdagangan internasional.
  • Hukum nasional harus menyesuaikan kontrak dengan ketentuan yang terdapat dalam CSIG sedemikian rupa dengan tidak harus lalu mengorbankan prinsip-prinsip hukum nasional di Indonesia.
Refleksi

Kesimpulan
Dalam perjanjian seperti perjanjian jual-beli terdapat suatu kewajiban oleh salah satu pihak dan kewajiban tersebut merupakan hak yang pemenuhannya dapat dituntut oleh pihak lain. CISG maupun KUHP masing-masing memberikan beberapa upaya hukum yang dapat dipilih oleh para pihak dalam hal terjadi pelanggaran atas perjanjian jual-beli, yaitu:
  1. Meminta pelaksanaan perjanjian;
  2. Meminta pembatalan perjanjian;
  3. Meminta ganti kerugian termasuk kerugian akibat kehilangan keuntungan.
Secara garis besar, upaya hukum dalam perjanjian jual-beli menurut CISG adalahsebagai berikut :
Dalam hal breach of contract :
  • upaya hukum bagi pembeli diatur dalam pasal 45-52 CISG
  • upaya hukum bagi penjual diatur dalam pasal 61-65 CISG
Dalam hal fundamental breach : 
Upaya hukum bagi penjual dan pembeli diatur dalam pasal 26 CISG.

Dalam hal anticipatory breach :
Upaya hukum bagi penjual dan pembeli diatur dalam pasal 71 dan 72 CISG.

Maka,
Sebagaimana perjanjian pada umumnya, perjanjian jual-beli internasional dalam CISG maupun perjanjian dalam KUHP menganut sistem terbuka dimana para pihak bebas menentukan bentuk dan isi perjanjian.  Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam CISG maupun KUHP dapat dipilih sebagai dasar hukum dari perjanjian yang dibuat para pihak atau sebagai pelengkap jika para pihak menentukan sendiri bentuk dan isi perjanjiannya.
Oleh karena itu para pihak sepatutnya memperhatikan bentuk dan isi perjanjian secara detail termasuk ketentuan yang mengatur tentang sengketa diantara mereka. Ketentuan tersebut sangat urgen untuk menjamin kepentingan hukum mereka dan untuk mengantisipasi dan mengeliminasi kerugian yang akan timbul jika terjadi pelanggaran perjanjian.

Referensi:
  1. http://wonkdermayu.wordpress.com/ dalam artikel; Upaya Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual-Beli Barang
  2. ocw.usu.ac.id/ dalam artikel; KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG KONTRAK UNTUK PERDAGANGAN BARANG INTERNASIONAL (1980) [CISG]
  3. www.google.com, dalam semua foto yang ada di postingan ini, link berada dibawah setiap foto
  4. Slide Binusmaya, dalam materi; UN Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980 karya Bp. Agus Riyanto, S.H, LL.M
      

Disusun oleh:

02PFJ 

Ajeng Fitria Efayani - 1601269704
Cempaka Lestari - 1601248504
Christian - 1601261632
Dewi Sabita Wulandari - 1601262793


Rindang Sunaringtyas - 1601261670

No comments:

Post a Comment

#header-inner img { margin-left: auto; margin-right: auto; }