Tuesday, April 16, 2013

Pertemuan 5 - Sumber Hukum Perdagangan Internasional


Mata Kuliah         : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen                    : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal                 :9 April 2013
—————————————————————————————————————————————
Topik                      : Sumber Hukum Perdagangan Internasional
Subtopik                :
  1. Kontrak
  2. Hukum Nasional
  3. Perjanjian Internasional 
  4. Hukum Adat Internasional 
  5. Prinsip Hukum Umum
  6. Doktrin
  7. Putusan Badan Pengadilan
Metode                   : Presentasi Tatap muka (F2F) 

Substansi: 
Source
A. PENGANTAR
 
Sumber hukum internasional memiliki hubungan yang erat terhadap hukum perdagangan internasional. Keterkaitan sumber-sumber hukum ini membawa konsekuensi bahwa sumber hukum internasional diadopsi sebagai sumber hukum perdagangan internasional. Adapun sumber-sumber hukum itu adalah :
  1. Kontrak
  2. Hukum Nasional
  3. Perjanjian Internasional 
  4. Hukum Adat Internasional 
  5. Prinsip Hukum Umum
  6. Doktrin
  7. Putusan Badan Pengadilan

Adapun satu sumber hukum yang berperan penting dalam mengatur transaksi internasional yaitu Hukum Nasional.

B. SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Subtopik 1

1. Kontrak

Source
  Sumber hukum perdagangan internasional yang sebenarnya merupakan sumber utama dan terpenting adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh para pedagang sendiri. Dapat dipahami, kontrak tersebut adalah ‘undang-undang’ bagi para pihak yang membuatnya.
          Dalam hukum kontrak, kita mengenal penghormatan dan pengakuan terhadap prinsip consensus dan kebebasan para pihak (party autonomy). Meskipun kebebasan para pihak sangatlah esensial, namun kebebasan tersebut ada batas-batasnya. Pertama, pembatasan yang utama adalah  bahwa kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
           Pembatasan kedua adalah status dari kontrak itu sendiri. Kontrak dalam perdagangan internasional tidak lain adalah kontrak nasional yang ada unsur asingnya. Ketiga, pembatasan lain juga penting mengikat para pihak adalah kesepakatan-kesepakatan atau ‘kebiasaan’ dagang yang sebelumnya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan.


Subtopik 2

2. Hukum Nasional
Source

Signifikansi hukum nasional sebagai sumber hukum dalam hukum perdagangan internasional tampak dalam uraian mengenai kontrak sebagai sumber hukum perdagangan internasional diatas. Peran signifikan dari hukum nasional lahir dari adanya yurisdiksi (kewenangan) Negara. Kewenangan ini sifatnya mutlak dan eksklusif. Artinya, apabila tidak ada pengecualian lain, kekuasaan itu tidak dapat diganggu gugat.

Yurisdiksi atau kewenangan tersebut adalah kewenangan suatu Negara untuk mengatur segala (a) peristiwa hukum; (b) subjek hukum; dan (c) benda yang berada di dalam wilayahnya.
Kewenangan atas peristiwa hukum disini dapat berupa transaksi jual beli dagang internasional, atau transaksi dagang internasional.


Subtopik 3

3. Perjanjian Internasional
Secara umum perjanjian internasional terbagi menjadi 3 bentuk:
Source
- Multirateral : Kesepakatan tertulis yang mengikat lebih dari dua Negara dan tunduk pada aturan hukum internasional
- Regional : Kesepakatan-kesepakatan di bidang perdagangan internasional yang dibuat oleh Negara-negara yang tergolong atau berada dalam suatu wilayah regional tertentu
- Bilateral : Perjanjian yang hanya mengikat dua subjek hukum internasional, dalam suatu perjanjian persahabatan bilateral biasanya hanya berkaitan dengan perjanjian eksport import dari dua belah pihak perjanjian itu disebut dengan FCN

(Friendship Navigation and Comerce)

- Daya Mengikat Perjanjian Internasional

Suatu perjanjian perdagangan internasional mengikat berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak,salah satu cara lainnya agar suatu Negara dapat terikat pada suatu hukum perjanjian internasional adalah melakukan penundukan diam-diam.

- Isi Perjanjian
Source
1. Liberalisasi Perdagangan
Dalam hal ini Negara Negara anggota menanggalkan berbagai rintangan yang dapat menghambat transaksi perdagangan internasional
2. Integrasi Ekonomi
Negara Negara anggota  berupaya mencapai suatu integritas ekonomi melalui pencapaian kesatuan kepabeanan (customs union), suatu kawasan perdagangan bebas (free trade zone) atau bahkan suatu kesatuan ekonomi (economic union)
3. Harmonisasi Hukum 
Tujuan utam harmonisasi hukum hanya berupaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental dari berabgai sistem hukum yang ada.
4. Unifikasi Hukum
Dalam unifikasi hukum,penyeragaman mencakup penghapusan dan penggantian suatu sistemhukum yang baru. 5. Model Hukum dan Legal Guide
Bentuk hukum seperti ini biasanya ditempuh karena didasarisulitnya bidang hukum yang akan di sepakati atau di atur.local guide yang terkenal adalah UNCITRAL legal guide on drawning up international contracts for the construction of industrial work.

- Standar Internasional 
Source
Standar internasional adalah norma-norma yang disyaratkan ada di dalam perjanjian internasional, antara lain adalah
a. Minimum standart or equitable treatment
Norma atau aturan dasar yang wajib ditaati untuk dapat turut serta dalam transaksi transaksi perdagangan internasional.
b. Most Favored Nation Clause
Klausul yang mensyaratkan perlakuan non diskriminasi dari suatu Negara terhadap Negara lain berdasarkan peraturan ini semua Negara harus diperlakukan sama.

Klausul MFN diikuti oleh 2 sifat yaitu :
-- Reciprocal (timbal balik) : Pemberian MFN ini diberikan dan disyaratkan oleh masing masing Negara.
-- Unconditional (tidak bersyarat) : Negara anggota lainnya berhak atas sutau perlakuan khusus yang diberikan kepada Negara ketiga.
c. Equal Treatment
Menurut perjanjian ini Negara Negara peserta diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang sama satu sama lain.
d. Prefential Treatment
Berdasarkan prinsip ini suatu Negara diperbolehkan meberikan perlakuan khusus kepada Negara lain diamana suatu Negara dalam keadaan berkembang atau miskin

- Resolusi Organisasi Internasional 
Source
Daya meningkat resolusi-resolusi biasanya disebut sebagai soft-law, karena memang Negara-negara pesertanya tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dibuat oleh organisasi internasional tidak meningkat mereka secara hukum. Tetapi resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh organisasi internasional juga meningkat. CERDS bersifat soft law, namun jiwa dan nilai-nilai hokum yang terdapat di dalamnya berpengaruh cukup luas terhadap aturan-aturan atau perjanjian-perjanjian internasional yang lahir kemudian.


Subtopik 4

Source
4. Hukum Adat Internasional 

Hukum kebiasaan perdagangan merupakan sumber hukum yang pertama lahir dalam hukum perdagangan internasional. Dalam studi hukum perdagangan internasional, sumber hukum ini disebut juga sebagai lex mercatoria atau hukum para pedagang (the law of the merchant). Contoh  lembaga hukum yang mula-mula para pedagang lakukan dan kembangkan adalah barter dan counter-trade.

Suatu praktik kebiasaan untuk menjadi mengikat harus memenuhi syarat-syarat berikut.
  • Suatu praktik yang berulang-ulang dilakukan dan diikuti oleh lebih dari dua pihak (praktik Negara) 
  • Praktik ini diterima sebagai meningkat (opnio iuris sive necessitates).
Pasal 1339 tentang akibat suatu perjanjian misalnya menyatakan sebagai berikut.
  
          “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang”.
Bunyi pasal diatas secara tegas mengakui kebiasaan. Tetapi, khusus untuk kebiasaan internasional, banyak Negara yang mengambil jarak. Pendirian ini antara lain disebabkan karena kebiasaan perdagangan internasional seperti ICC, atau Kamar Dagang Internasional, UNCITRAL.

Subtopik 5

5. Prinsip Hukum Umum


Source
Peran sumber hukum ini biasanya diyakini lahir, baik dari system hukum nasional maupun hukum internasional. Sumber hukum ini akan mulai berfungsi ketika hukum perjanjian (internasional) dan hukum kebiasaan internasional tidak memberi jawaban atas sesuatu persoalan. Beberapa contoh dari prinsip-prinsip hukum umum ini antara lain prinsip itikad baik, prinsip pacta sunt servanda, dan prinsip ganti rugi.

Subtopik 6 

6. Doktrin  

Begitu pula dengan doktrin, yaitu pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka. Peran dan fungsinya cukup penting dalam menjelaskan sesuatu hukum perdagangan internasional. Doktrin dapat pula digunakan untuk menemukan hukum. Doktrin ini penting manakala sumber hukum sebelumnya ternyata tidak jelas atau tidak mengatur sama sekali suatu hal dibidang perdagangan internasional, sehingga dengan adanya konsep doktrin ini dapat menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan permasalahan aspek hukum perdagangan internasional.


Subtopik 7

7. Putusan-Putusan Badan Peradilan
  
Source
        Putusan-putusan pengadilan dalam hukum perdagangan internasional tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat seperti yang dikenal dalam system hukum Common Law (Anglo Saxon). Statusnya paling tidak sama seperti yang kita kenal dalam system hukum continental (Civil Law), bahwa putusan pengadilan sebelumnya hanya untuk dipertimbangkan. Sifat putusan pengadilan ini ditegaskan dalam sangketa Japan-Taxes on Alcobolic Beverages yang diputus oleh badan penyelesaan sangketa (DSB atau Dispute Settlement Body) WTO.
Begitu pula dengan doktrin, yaitu pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka. Peran dan fungsinya cukup penting dalam menjelaskan sesuatu hukum perdagangan internasional. Doktrin dapat pula digunakan untuk menemukan hukum.


Refleksi: 
Sumber-sumber hukum perdagangan internasional adalah materi bahasan yang penting.  Dari sumber-sumber inilah kita dapat menemukan hukum perdagangan internasional. Dibanding dengan sumber-sumber hukum konvensional yang terdapat dalam hukum internasional, dalam hukum perdagangan internasional dapat ditemui sumber-sumber yang dibuat secara khusus oleh para pihak (actor) dalam perdagangan internasional.  
Setelah mengikuti sesi 5, kami memiliki pendapat bahwa, dengan melihat kasus konkret di Indonesia, yaitu terjadinya penyuapan pada oknum-oknum tertentu pada saat melakukan kontrak hubungan internasional. Hal ini akan membuat ketidakseimbangan dan ketidakadilan dalam melakukan kerjasama antarnegara. Hal ini akan berbuntut panjang, dan menjadikan citra negara menjadi semakin buruk. Pendapat kami yang kedua yaitu, berdasar hukum antar tata hukum, law of conflict, terdapat hukum intern antarwaktu, contoh kasus nyatanya adalah seorang A, pemakai jenis zat turunan narkoba, padahal dalam pasal/ UU tidak ada aturan yang dilanggar apabila seorang A tersebut menggunakan zat tersebut, maka seharusnya seorang A itu tidak dihukum, karena menurut kami, hukum tersebut belum tercantum dalam pasal. 


Referensi:
  1.  ADOLF, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
  2. Houtte, Hans Van. 1995. The Law of International Trade. London: Sweet and Maxwell
  3. Carr, Indira and Richard Kidner. 1993. Statutes and Convention on International Trade Law. London: Cavendish.
  4. D’Amato, Anthnoy, dan Doris Estelle Long. 1997. International Intellectual Property Law. The Hague: Kluwer.
  5. Booysen, Hercules Booysen, 1999. Internatonal Trade Law on Goods and Services. Pretoria: Interlegal.
  6. www.google.com, dalam semua foto yang ada di postingan ini, link berada dibawah setiap foto

Disusun oleh:

02PFJ 

Ajeng Fitria Efayani - 1601269704
Cempaka Lestari - 1601248504
Christian - 1601261632
Dewi Sabita Wulandari - 1601262793
Rindang Sunaringtyas - 1601261670

No comments:

Post a Comment

#header-inner img { margin-left: auto; margin-right: auto; }