Mata Kuliah : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal :9 April 2013
—————————————————————————————————————————————
Topik : Sumber Hukum Perdagangan Internasional
Subtopik :
- Kontrak
- Hukum Nasional
- Perjanjian Internasional
- Hukum Adat Internasional
- Prinsip Hukum Umum
- Doktrin
- Putusan Badan Pengadilan
Metode : Presentasi Tatap muka (F2F)
Substansi:
Source |
A. PENGANTAR
Sumber hukum internasional
memiliki hubungan yang erat terhadap hukum perdagangan internasional. Keterkaitan sumber-sumber hukum ini membawa
konsekuensi bahwa sumber hukum internasional diadopsi sebagai sumber hukum
perdagangan internasional. Adapun sumber-sumber
hukum itu adalah :
- Kontrak
- Hukum Nasional
- Perjanjian Internasional
- Hukum Adat Internasional
- Prinsip Hukum Umum
- Doktrin
- Putusan Badan Pengadilan
Adapun satu sumber hukum yang
berperan penting dalam mengatur transaksi internasional yaitu Hukum Nasional.
B. SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Subtopik 1
1. Kontrak
Source |
Dalam hukum kontrak, kita mengenal
penghormatan dan pengakuan terhadap prinsip consensus dan kebebasan para pihak
(party autonomy). Meskipun kebebasan
para pihak sangatlah esensial, namun kebebasan tersebut ada batas-batasnya.
Pertama, pembatasan yang utama adalah
bahwa kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Pembatasan kedua adalah status dari
kontrak itu sendiri. Kontrak dalam perdagangan internasional tidak lain adalah
kontrak nasional yang ada unsur asingnya. Ketiga, pembatasan lain juga penting
mengikat para pihak adalah kesepakatan-kesepakatan atau ‘kebiasaan’ dagang yang
sebelumnya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan.
Subtopik 2
2. Hukum Nasional
Source |
Signifikansi hukum nasional sebagai sumber hukum dalam hukum perdagangan internasional tampak dalam uraian mengenai kontrak sebagai sumber hukum perdagangan internasional diatas. Peran signifikan dari hukum nasional lahir dari adanya yurisdiksi (kewenangan) Negara. Kewenangan ini sifatnya mutlak dan eksklusif. Artinya, apabila tidak ada pengecualian lain, kekuasaan itu tidak dapat diganggu gugat.
Yurisdiksi atau kewenangan tersebut adalah kewenangan suatu Negara untuk mengatur segala (a) peristiwa hukum; (b) subjek hukum; dan (c) benda yang berada di dalam wilayahnya.
Kewenangan atas peristiwa hukum disini dapat berupa
transaksi jual beli dagang internasional, atau transaksi dagang internasional.
Subtopik 3
3. Perjanjian
Internasional
Secara umum perjanjian internasional
terbagi menjadi 3 bentuk:
Source |
- Regional : Kesepakatan-kesepakatan di bidang perdagangan internasional yang dibuat oleh Negara-negara yang tergolong atau berada dalam suatu wilayah regional tertentu
- Bilateral : Perjanjian yang hanya mengikat dua subjek hukum internasional, dalam suatu perjanjian persahabatan bilateral biasanya hanya berkaitan dengan perjanjian eksport import dari dua belah pihak perjanjian itu disebut dengan FCN
(Friendship Navigation and Comerce)
- Daya Mengikat Perjanjian Internasional
Suatu perjanjian perdagangan internasional mengikat berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak,salah satu cara lainnya agar suatu Negara dapat terikat pada suatu hukum perjanjian internasional adalah melakukan penundukan diam-diam.
- Isi Perjanjian
Source |
1. Liberalisasi Perdagangan
Dalam hal ini Negara Negara anggota menanggalkan berbagai rintangan yang dapat menghambat transaksi perdagangan internasional
Dalam hal ini Negara Negara anggota menanggalkan berbagai rintangan yang dapat menghambat transaksi perdagangan internasional
2.
Integrasi Ekonomi
Negara Negara anggota berupaya mencapai suatu integritas ekonomi melalui pencapaian kesatuan kepabeanan (customs union), suatu kawasan perdagangan bebas (free trade zone) atau bahkan suatu kesatuan ekonomi (economic union)
Negara Negara anggota berupaya mencapai suatu integritas ekonomi melalui pencapaian kesatuan kepabeanan (customs union), suatu kawasan perdagangan bebas (free trade zone) atau bahkan suatu kesatuan ekonomi (economic union)
3. Harmonisasi Hukum
Tujuan utam harmonisasi hukum hanya berupaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental dari berabgai sistem hukum yang ada.
Tujuan utam harmonisasi hukum hanya berupaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental dari berabgai sistem hukum yang ada.
4. Unifikasi Hukum
Dalam unifikasi hukum,penyeragaman mencakup penghapusan dan penggantian suatu sistemhukum yang baru. 5. Model Hukum dan Legal Guide
Dalam unifikasi hukum,penyeragaman mencakup penghapusan dan penggantian suatu sistemhukum yang baru. 5. Model Hukum dan Legal Guide
Bentuk hukum seperti ini
biasanya ditempuh karena didasarisulitnya bidang hukum yang akan di sepakati
atau di atur.local guide yang terkenal adalah UNCITRAL legal guide on drawning
up international contracts for the construction of industrial work.
- Standar Internasional
Standar internasional adalah
norma-norma yang disyaratkan ada di dalam perjanjian internasional, antara lain adalah
- Standar Internasional
Source |
Norma atau aturan dasar yang wajib ditaati untuk dapat turut serta dalam
transaksi transaksi perdagangan internasional.
Klausul yang mensyaratkan perlakuan non diskriminasi dari suatu Negara
terhadap Negara lain berdasarkan peraturan ini semua Negara harus diperlakukan
sama.
Klausul MFN diikuti oleh 2 sifat yaitu :
-- Reciprocal (timbal balik) :
Pemberian MFN ini diberikan dan disyaratkan oleh masing masing Negara.
-- Unconditional (tidak bersyarat) : Negara anggota lainnya berhak atas sutau perlakuan khusus yang diberikan kepada Negara ketiga.
Menurut perjanjian ini Negara Negara peserta diwajibkan untuk memberikan
perlakuan yang sama satu sama lain.
Berdasarkan prinsip ini suatu Negara diperbolehkan meberikan perlakuan
khusus kepada Negara lain diamana suatu Negara dalam keadaan berkembang atau
miskin
- Resolusi Organisasi Internasional
Source |
Subtopik 4
Source |
4.
Hukum Adat Internasional
Hukum kebiasaan perdagangan merupakan sumber hukum yang pertama lahir dalam hukum perdagangan internasional. Dalam studi hukum perdagangan internasional, sumber hukum ini disebut juga sebagai lex mercatoria atau hukum para pedagang (the law of the merchant). Contoh lembaga hukum yang mula-mula para pedagang lakukan dan kembangkan adalah barter dan counter-trade.
Suatu praktik kebiasaan untuk menjadi mengikat harus memenuhi syarat-syarat berikut.
Hukum kebiasaan perdagangan merupakan sumber hukum yang pertama lahir dalam hukum perdagangan internasional. Dalam studi hukum perdagangan internasional, sumber hukum ini disebut juga sebagai lex mercatoria atau hukum para pedagang (the law of the merchant). Contoh lembaga hukum yang mula-mula para pedagang lakukan dan kembangkan adalah barter dan counter-trade.
Suatu praktik kebiasaan untuk menjadi mengikat harus memenuhi syarat-syarat berikut.
- Suatu praktik yang berulang-ulang dilakukan dan diikuti oleh lebih dari dua pihak (praktik Negara)
- Praktik ini diterima sebagai meningkat (opnio iuris sive necessitates).
Pasal 1339
tentang akibat suatu perjanjian misalnya menyatakan sebagai berikut.
“Suatu perjanjian tidak hanya
mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga
untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan,
kebiasaan, atau undang-undang”.
Bunyi pasal
diatas secara tegas mengakui kebiasaan. Tetapi, khusus untuk kebiasaan internasional,
banyak Negara yang mengambil jarak. Pendirian ini antara lain disebabkan karena
kebiasaan perdagangan internasional seperti ICC, atau Kamar Dagang
Internasional, UNCITRAL.
Subtopik 5
5. Prinsip Hukum Umum
Peran
sumber hukum ini biasanya diyakini lahir, baik dari system hukum nasional
maupun hukum internasional. Sumber hukum ini akan mulai berfungsi ketika hukum
perjanjian (internasional) dan hukum kebiasaan internasional tidak memberi
jawaban atas sesuatu persoalan. Beberapa contoh dari prinsip-prinsip hukum umum
ini antara lain prinsip itikad baik, prinsip pacta sunt servanda, dan prinsip ganti rugi.
Subtopik 6
Source |
Subtopik 6
6. Doktrin
Begitu pula dengan doktrin, yaitu pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka. Peran dan fungsinya cukup penting dalam menjelaskan sesuatu hukum perdagangan internasional. Doktrin dapat pula digunakan untuk menemukan hukum. Doktrin ini penting manakala sumber hukum sebelumnya ternyata tidak jelas atau tidak mengatur sama sekali suatu hal dibidang perdagangan internasional, sehingga dengan adanya konsep doktrin ini dapat menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan permasalahan aspek hukum perdagangan internasional.
Subtopik 7
7. Putusan-Putusan Badan PeradilanSource |
Begitu pula
dengan doktrin, yaitu pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka.
Peran dan fungsinya cukup penting dalam menjelaskan sesuatu hukum perdagangan
internasional. Doktrin dapat pula digunakan untuk menemukan hukum.
Refleksi:
Sumber-sumber
hukum perdagangan internasional adalah materi bahasan yang penting. Dari
sumber-sumber inilah kita dapat menemukan hukum perdagangan internasional.
Dibanding dengan sumber-sumber hukum konvensional yang terdapat dalam hukum
internasional, dalam hukum perdagangan internasional dapat ditemui
sumber-sumber yang dibuat secara khusus oleh para pihak (actor) dalam perdagangan
internasional.
Setelah
mengikuti sesi 5, kami memiliki pendapat bahwa, dengan melihat kasus
konkret di Indonesia, yaitu terjadinya penyuapan pada oknum-oknum tertentu pada
saat melakukan kontrak hubungan internasional. Hal ini akan membuat ketidakseimbangan
dan ketidakadilan dalam melakukan kerjasama antarnegara. Hal ini akan berbuntut
panjang, dan menjadikan citra negara menjadi semakin buruk. Pendapat kami yang
kedua yaitu, berdasar hukum antar tata hukum, law of conflict, terdapat hukum intern
antarwaktu, contoh kasus nyatanya adalah seorang A, pemakai jenis zat turunan
narkoba, padahal dalam pasal/ UU tidak ada aturan yang dilanggar apabila
seorang A tersebut menggunakan zat tersebut, maka seharusnya seorang A itu
tidak dihukum, karena menurut kami, hukum tersebut belum tercantum dalam
pasal.
Referensi:
- ADOLF, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
- Houtte, Hans Van. 1995. The Law of International Trade. London: Sweet and Maxwell
- Carr, Indira and Richard Kidner. 1993. Statutes and Convention on International Trade Law. London: Cavendish.
- D’Amato, Anthnoy, dan Doris Estelle Long. 1997. International Intellectual Property Law. The Hague: Kluwer.
- Booysen, Hercules Booysen, 1999. Internatonal Trade Law on Goods and Services. Pretoria: Interlegal.
- www.google.com, dalam semua foto yang ada di postingan ini, link berada dibawah setiap foto
Disusun oleh:
02PFJ
Ajeng Fitria Efayani - 1601269704
Cempaka Lestari - 1601248504
Christian - 1601261632
Dewi Sabita Wulandari - 1601262793
Rindang Sunaringtyas - 1601261670
No comments:
Post a Comment