Thursday, May 23, 2013

Sesi 10 - Arbitrase: Hukum Tinjauan 30 Tahun 1999

Mata Kuliah         : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen                    : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal                 :21 May 2013
—————————————————————————————————————————————
Topik                      : Arbitrase: Hukum Tinjauan 30 Tahun 1999
Subtopik                :

  1. Background Arbitration
  2. Arbitration Definition
  3. Positive Through Arbitration
  4. Positive Law Arbitration in Indonesia
  5. Systematics Law of 30 of 1999
  6. Object Arbitration
  7. Arbitration Procedure
Metode                   : Face to Face


Substansi



Arbitrase : Tinjauan Umum Menurut UU 30 Tahun 1999

Source
Istilah arbitrase berasal dari kata “arbitrare” (Latin), “arbitrage” (Belanda/Perancis), “arbitration” (Inggris) dan “shiedspruch” (satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yaitu arbiteJerman), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau perdamaian melalui arbiter atau wasit.

Dalam dunia akademis, istilah "arbitrase" ini diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan, atau dengan istilah sederhana disebut sebagai "keuntungan tanpa risiko" (risk-free profit).


Source
Seorang yang melakukan arbitrase disebut "arbitraser" atau dalam istilah asing disebut juga arbitrageur. Istilah ini utamanya digunakan dalam perdagangan instrumen keuangan seperti obligasi, saham, derivatif, komoditi dan mata uang. 
Arbitrase statistik merupakan suatu ketidak seimbangan atas nilai yang diperkirakan . Suatu casino menggunakan arbitrase statistik ini pada hampir semua permainan yang menawarkan kesempatan menang.


Kondisi Arbitrase


Arbitrase adalah dimungkinkan apabila salah satu dari ketiga kondisi ini terjadi : 
  1. Aset yang sama tidak diperdagangkan dengan harga yang sama pada setiap pasar. 
  2. Dua aset dengan arus kas yang identik tidak diperdagangkan dengan harga yang sama. 
  3. Suatu aset dengan nilai kontrak berjangka yang diketahui, dimana aset tersebut pada saat ini tidaklah diperdagangkan pada harga kontrak berjangka dengan dikurangi potongan harga berdasarkan suku bunga bebas risiko (atau terdapat biaya penyimpanan gudang atas aset tersebut yang tidak dapat diabaikan). 
Arbitrase bukanlah merupakan suatu tindakan sederhana dari pembelian produk di suatu pasar dan menjualnya dipasar lain dengan harga yang lebih tinggi kelak. Transaksi arbitrase harus terjadi secara kesinambungan guna menghindari terungkapnya risiko pasar ataupun risiko perubahan harga pada salah satu pasar sebelum kedua transaksi selesai dilaksanakan. Dalam segi praktik, hal ini umumnya hanya dimungkinkan untuk dilakukan terhadap sekuriti dan produk keuangan yang dapat diperdagangkan secara elektronis.


Positif Jalur Arbitrase
Source
  • Kerahasiaan para pihak yang bersengketa terjamin 
  • Dapat dihindari kelambatan karena aspek prosedural dan administratif dalam penyelesaian sengketa 
  • Para pihak dapat memilih arbiter yang ahli dan sesuai kasus atau perkara yang dihadapi. 
  • Para pihak dapat menentukan pilihan hukum [choice of law]. 
  • Putusan arbiter bersifat mengikat (absolut) dan tidak boleh dibawa ke pengadilan à FINAL & BINDING 
  • Putusan arbiter dapat langsung dilaksanakan [30 hari]. 
Hukum Positif Arbitrase di Indonesia

Dasar hukum Arbitrase di Indonesia :
  • à UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.
  • à UU No. 5 Tahun 1968 tentang Persetujuan Atas Konvensi Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Negara dan Warga Negara Mengenai Penanaman Modal. 
  • à Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi New York 1958.
  • à Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 tentang Peraturan Lebih Lanjut Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing. 
Arbitrase Menurut UU 30 Tahun 1999
Source
  • Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
  • Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa “kausual arbitrase” yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitarse tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
  • Dengan demikian maka sengketa arbitrase baru dapat dilakukan apabila ada perjanjian tertulis terlebih dahulu dan tanpa itu, maka sengketa arbitrase menjadi tidak ada 
Obyek Sengketa Arbitrase
  • Semua sengketa Keperdataan (bukan Pidana) dalam bidang perdagangan dan bidang perburuhan/ ketenagakerjaan dengan ketentuan bahwa sengketa tersebut menyangkut hak pribadi yang sepenuhnya dapat dikuasai oleh para pihak.
  • Hak pribadi yang “tidak termasuk” adalah hak-hak yang tidak menyangkut ketertiban umum atau kepentingan umum, misalnya : percerain, status anak, pengakuan anak, perwalian dan lain-lain.
  • Pasal 66 UU No. 30 Tahun 1999, yang termasuk dalam ruang lingkup perdagangan adalah kegiatan-kegiatan antara lain bidang Perniagaan, Perbankan Keuangan, Penanaman Modal, Industri dan HKI. 
Hukum Acara Arbitrase (pasal 29-51)
Source
  • Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter dilakukan secara tertutup dengan bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain.
  • Para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis, bebas untuk menentukan acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang.
  • Dalam hal para pihak tidak menentukan sendiri dan arbiter atau majelis arbitrase telah terbentuk sesuai dengan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, semua sengketa yang penyelesaiannya diserahkan kepada arbiter atau majelis arbitrase akan diperiksa dan diputus menurut ketentuan dalam Undang-undang ini.
  • Penyelesaian sengketa arbitrase dapat dilakukan melalui lembaga BANI atau lembaga arbitrase internasional berdasarkan kesepakatan para pihak, kecuali ditetapkan lain.
  • Lembaga arbitrase yang diatur oleh UU No. 30 Tahun 1999 adalah Badan Arbitrase Nasional (BANI). Lebih detail : www.bani-arb.org.
  • Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus menyampaikan surat tuntutannya.
Refleksi
Setelah mengikuti sesi ini kami dapat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: 
Source
  • Di Indonesia, minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak adanya UU No. 30 th 1999. Perkembangan ini sejalan dengan semakin banyaknya pelaku bisnis yang memilih arbitrase sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Karena arbitrase dinilai cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution, serta arbitrase tidak bertele-tela karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Selain itu, biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat.
  • Namun, penyelenggaraan arbitrase di Indonesia tidak terlepas dari permasalahan. Masalah utama yang sering dipersoalkan adalah mengenai eksekusi putusan arbitrasi asing di Indonesia. Pengadilan Indonesia seringkali "dicap" enggan untuk melaksanakan atau menolak pelaksanaan putusan arbitrase asing dengan asalan bahwa putusan yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum. Masalah lain yang kerap muncul adalah komplain atas kemampuan arbiter dalam menjalankan praktek arbitrase oleh para pihak yang bersengketa. Kurangnya keterampilan dan pengetahuan arbiter dapat berakibat pada penundaan putusan arbitrase. 
Kesimpulannya, meskipun minat para masyarakat Indonesia untuk melaksanakan sengketa dengan menggunakan arbitrase tinggi, hal ini juga harus dibarengi dengan pengetahuan dan keterampilan arbiter untuk membuahkan putusan yang baik dan berkualitas. Hal ini kembali lagi arbiter itu sendiri. 

Referensi
  1. http://www.hukumonline.com dalam artikel; Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
  2. www.bani-arb.org.
  3. www.google.com, dalam semua foto yang ada di postingan ini, link berada dibawah setiap foto
  4. Slide Binusmaya, dalam materi; UN Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980 karya Bp. Agus Riyanto, S.H, LL.M




Disusun oleh:

02PFJ 

Ajeng Fitria Efayani - 1601269704
Cempaka Lestari - 1601248504
Christian - 1601261632
Dewi Sabita Wulandari - 1601262793
Rindang Sunaringtyas - 1601261670


No comments:

Post a Comment

#header-inner img { margin-left: auto; margin-right: auto; }