Tuesday, May 21, 2013

Sesi 9 - GATT pada Hukum Perdagangan Internasional

Mata Kuliah         : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen                    : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal                 :21 May 2013


—————————————————————————————————————————————
Topik                      : GATT pada Hukum Perdagangan Internasional
Subtopik                :

  1. Sejarah GATT
  2. Perdagangan Provisionis di GATT
  3. Prinsip GATT
  4. Outline Provision di GATT
Metode                   : Face to Face


Substansi


GATT adalah salah satu sumber hukum yang penting karena tujuan nya yaitu untuk menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yang aman dan jelas bagi masyarakat bisnis, serta untuk menciptakan liberalisasi perdagangan yang berkelanjutan, lapangan kerja dan iklim perdagangan yang sehat. Tujuan utama GATT adalah:
Source

  1. meningkatkan taraf hidup umat manusia
  2. meningkatkan kesempatan kerja
  3. meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia
  4. meningkatkan produksi dan tukar menukar barang

GATT ini dibentuk sebagai suatu wadah yang sifatnya sementara setelah Perang Dunia II. Kebutuhan lembaga multilateral yang khusus ini pada waktu itu sangat dirasakan benar. Mengapa? karena pada waktu itu masyarakat dunia internasional sulit untuk mencapai kata sepakat mengenai pengurangan dan penghapusan berbagai pembatasan kuantitatif serta diskriminasi perdagangan. Sejarah GATT dimulai ketika tahun 1946-1948 serangkaian konferensi London, New York, Jenewa dan Havana untuk mendirikan International Trade Organization dalam rangka IMF dan World Bank. Namun, ITO ini gagal didirikan karena kongres USA menolak meratifikasi Havana Charter. Cikal bakal WTO adalah GATT yang telah berdiri sejak 1948. Sejak WTO resmi berdiri, GATT tetap eksis sebagai salah satu bagian dari WTO sejajat dengan GATS dan TRIPS. Struktur organisasi dalam lembaga ini adalah:


  • Ministrial Conference
  • General Council
  • Council for Trade in Goods
  • Council for Trade in Services
  • Council for TRIPS
  • Dispute Settlement Body

Di dalam GATT terdapat beberapa asas yaitu sebagai berikut:

Source

  • Most-Favored-Nation (Non-Diskriminasi): yaitu prinsip yang menyatakan bahwa semua negara anggota terikat untuk memberikan negara lainnya perlakuan yang sama dalam pelaksanaan dan kebijakan impor dan ekspor serta yang menyangkut biaya lainnya.
  • National Treatment: yaitu prinsip bahwa produk dari suatu negara yang diimpor ke dalam suatu negara haruslah diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri
  • Larangan Restriksi (Pembatasan): prinsip ini adalah larangan restriksi kuantitatif yang merupakan rintangan terbesar terhadap GATT. Restriksi kuantitatif terhadap ekspor atau impor dalam bentuk apapun, pada umumnya dilarang. Hal ini disebabkan karena praktek demikian mengganggu praktek perdagangan yang normal.
  • Perlindungan melalui Tarif: prinsip ini memperkenankan tindakan proteksi industri domestik melalui tarif. Hal ini berarti melalui tarif ini menunjukkan jelas tingkat perlindungan yang diberikan dan masih memungkinkan adanya kompetisi yang sehat
  • Resiprositas: prinsip ini merupakan prinsip yang fundamental dalam GATT, yaitu  erlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan oleh mitra dagang negara tersebut.

  • Perlakuan Khusus bagi Negara Berkembang: prinsip ini muncul karrena 2/3 negara anggota GATT adalah negara yang sedang berkembang ekonominya. 
Refleksi
Source

Mengingat pada perkara pengaduan Jepang ke WTO tentang program Mobil Nasional yang menunjuk PT Timor Putra Nusantara (PTN) sebagai pionir yang memproduksi Mobnas. Karena belum dalam diproduksi di dalam negeri, maka keluarlah Keppres No. 42/ 1996 yang memperbolehkan PT TPN mengimpor mobnas yang kemudian diberi merek Timor. Selain itu PT TPN diberikan hak bebas pajak barang mewah dan bebas bea masuk barang impor. Jepang mengadukan PT TPN ke WTO karena Indonesia telah ditunduh melanggar prinsip WTO yang selayaknya ditaati oleh negara anggota dalam perdagangan internasional. Lebih lanjut baca link ini.


Referensi
  1. www.blogspot.com, dalam artikel; Analisis Kasus Mobil Nasional
  2. www.google.com, dalam semua foto yang ada di postingan ini, link berada dibawah setiap foto
  3. Slide Binusmaya, dalam materi; GATT pada Hukum Perdagangan Internasional


Disusun oleh:

02PFJ 

Ajeng Fitria Efayani - 1601269704
Cempaka Lestari - 1601248504
Christian - 1601261632
Dewi Sabita Wulandari - 1601262793
Rindang Sunaringtyas - 1601261670


No comments:

Post a Comment

#header-inner img { margin-left: auto; margin-right: auto; }