Monday, April 08, 2013

Pertemuan 3 - Unifikasi dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional (Bab 1)


Mata Kuliah         : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen                    : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal                 : 19 Maret 2013
—————————————————————————————————————————————
Topik                      : Unifikasi dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional
Subtopik                : 
  1. Perlunya Unifikasi dan Harmonisasi Hukum
  2. Lembaga Unifikasi dan Harmonisasi Hukum; WTO, UNCITRAL, UNIDROIT, ICC 
Metode                   : Presentasi Tatap muka (F2F)


Substansi
Subtopik 1


1. Perlunya Unifikasi dan Harmonisasi Hukum
  
 Perdagangan Internasional melibatkan perdagangan antar dua negara yang berbeda, sehingga mengakibatkan perbedaan sistem hukum yang akan dipakai serta digunakan untuk menjembatani antara kedua negara apabila terdapat sengketa dalam proses dagang. Tentunya sulit untuk menemukan titik temu diantara dua negara yang saling memiliki hukum nasional yang berbeda, bisa jadi apabila menggunakan hukum nasional salah satu pihak, akan merugikan pihak yang lainnya, dilihat dari kasus nyatanya saja, apabila dua negara bersengketa lalu menggunakan badan peradilan suatu pihak maka peradilan negara tersebut akan lebih mendukung pada pihak dari negara tempat badan peradilan itu berada, tentu pihak yang lain akan merasa dirugikan, maka dari itu, demi menyelaraskan dan menemukan keadilan dari hukum ini, diperlukan adanya Unifikasi dan Harmonisasi Hukum. Kepentingan ini disadari oleh Majelis Umum PBB No. 2012 (XX). Jalan keluar terhadap masalah ini adalah dengan:
  • negara-negara di dunia sepakat untuk tidak menerapkan hukum nasional mereka, dan menggunakan hukum perdagangan internasional,
  • apabila aturan hukum perdagangan internasional tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hukum nasional salah satu negara boleh digunakan (Choice of Law),
  •  melakukan unifikasi dan harmonisasi terhadap aturan substantif hukum perdagangan internasional
berikut kami jelaskan lebih lanjut mengenai Unifikasi dan Harmonisasi: 
Sumber
Unifikasi dan harmonisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyeragaman substansi pengaturan sistem hukum yang ada, termasuk juga pengintegrasian sistem hukum yang sebelumnya berbeda. Namun unifikasi dan harmonisasi itu berbeda apabila ditelusuri lebih jauh. 

1. Unifikasi
adalah penyeragaman yang mencakup penghapusan dan penggantian suatu sistem dengan sistem hukum yang baru. Seluruh system hukum di dunia pada prinsipnya dapat diklasifikasikan atas dua kelompok besar, yaitu:
  • Eropa Kontinental (civil law system)  :
- mengutamakan sistem hukum tertulis
- mengutamakan prinsip nasionalitas
- hukum yang berlaku adalah hokum Negara tempat jawaban atas penerimaan penawaran itu diterima kembali oleh pihak yang melakukan penerimaan

    Sumber
  • Anglo Saxon (common law system)  :
- mengutamakan  system hokum kebiasaan
- menguatamakan prinsip domisili,
- hukum yang berlaku terhadap suatu kontrak adalah hokum post-box yaitu ,hokum tempat penerimaan

 
Dalam bidang penanaman modal menurut hukum Indonesia ( Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1967 , tentang Penanaman Modal Asing ),perusahaan dibentuk dengan bentuk badan hukum (PT) Indonesia adalah berstatus atau berkewarganegaraan Indonesia.
Fungsi unifikasi hukum perdagangan internasional antara lain :
  1. untuk menghilangkan keraguan terhadap jaminan kepastian dan perlindungan hukum,
  2. untuk melancarkan jalannya hubungan internasional dalam bidang keperdataan, termasuk bisnis internasional.
berikut contoh mengenai unifikasi;

diberlakukannya pemberlakuan perjanjian TRIPS dan WTO yang mencakup ketentuan mengenai hak cipta, merek, dagang, indikasi geografis, desain industri, dll meletakkan kewajiban kepada negara anggota untuk membuat aturan HAKI nasionalnya yang sesuai dengan substansi perjanjian TRIPS dan WTO

2. Harmonisasi
Sumber
 yaitu upaya untuk mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip yang bersifat fundamental dari berbagai sistem hukum yang ada, dan kemudian akan diharmonisasikan.
Tanpa adanya harmonisasi sistem hukum, akan memunculkan keadaan tidak dapat menjamin kepastian hukum yang dapat menimbulkan gangguan dalam kehidupan bermasyarakat, ketidaktertiban dan rasa tidak dilindungi.  Langkah untuk menuju harmonisasi hukum dapat dilakukan dalam dua langkah perumusan, yaitu: 
  • harmonisasi kebijakan formulasi (sistem pengaturan) yaitu perumusan harmonisasi sistem hukumnya
  • harmonisasi materi (subtansi), yang merujuk pada langkah perumusan harmonisasi norma-norma (materi hukum)
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa harmonisasi sistem hukum internasional adalah pengharmonisasian pluralitas sistem hukum dalam sistem hukum Internasional, untuk membentuk kesatuan sistem hukum yang dapat disetujui dan diterima oleh semua negara dalam melaksanakan transaksi-transaksi perdagangan internasional.  Dirumuskan dalam dua langkah yaitu penyesuaian sistem hukum nasional menjadi sistem hukum yang bersifat global dan dengan demikian yang harmonis dan seragam adalah hukum positifnya (harmony of law) dan penyesuaian norma-norma hukum tertentu menjadi satu kesatuan norma yang bersifat global yang kelak dapat digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa, dengan demikian yang harmonis dan seragam adalah keputusan-keputusan hakim (harmony of decision) secara global.

Menurut Schmithoff, terdapat tiga metode untuk pemberlakuan unifikasi dan harmonisasi hukum ini, dikenal sebagai Metode Komparatif Schmithoff;
  • Perjanjian atau Konvensi Internasional (International Convention)
  • Hukum Seragam (Uniform Laws)
  • Aturan Seragam (Uniform Rules)
berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai tiga metode diatas,
  • Perjanjian atau Konvensi Internasional (International Convention)
Sumber
Metode ini paling banyak digunakan untuk memperkenalkan hukum perdagangan internasional ke dalam hukum nasional, karena cara ini dipandang paling tepat dalam memperkenalkan ketentuan hukum yang bersifat memaksa ke dalam hukum nasional. Contohnya adalah CISG 1980 atau Konvensi mengenai kontrak jual beli barang internasional. Para perancang mengupayakan untuk mengawinkan prinsip kontrak yang dikenal dalam sistem hukum Civil Law dan sistem hukum Common Law
  •  Hukum Seragam (Uniform Laws) 
Pada model hukum ini memberi keleluasan pada negara yang hendak menerapkan ke hukum nasionalnya, keleluasan mencakup apakah negara secara penuh menerapkan aturan substantif model law atau menerapkan dengan melakukan beberapa revisi (pengecualian di dalamnya), sehingga tingkat dalam pengadopsian hukum ini sangat bergantung terhadap masing-masing negara. Sifat Hukum Seragam persuasif atau tidak mengikat. Contohnya adalah UNCITRAL 1985 dengan keleluasaan negara yang menerapkannya.  
  • Aturam Seragam (Uniform Rules)  
Aturan ini sifatnya lebih rendah daripada Hukum Seragam, yang tampak pada kontrak baku atau kontrak standar. Contoh bentuk aturan seperti ini adalah the Uniform Customs and Practice for Documentary Credits yang dikeluarkan oleh ICC.  Aturan hukum dalam penerapan unifikasi dan harmonikasi ini sebenarnya sulit untuk didefinisikan secara jelas, sehingga muncul istilah standardization of law oleh Katarina Pistor, yang mengacu pada pengkhususan dari suatu hukum, standar hanya mencakup prinsip-prinsip hukum, bukan aturan hukumnya. 

Upaya unifikasi dan harmonisasi ini telah dilakukan oleh beberapa lembaga internasional seperti ICC, WTO, UNCTAD, UNCITRAL, dll. 


Subtopik 2

2. Lembaga Unifikasi dan Harmonisasi Hukum

  • WTO (World Trade Organization)
Sumber
WTO dibentuk pada putaran hasil Uruguay pada tahun 1986-1994, WTO ini berbeda dari lembaga lainnya karena WTO terlepas dari kekhususan PBB. WTO memiliki sekretariat di Jenewa dan memiliki badan tertinggi bernama Ministrial Conference (MC) yang harus melakukan sidang minimal satu kali dalam dua tahun. MC ini dibantu oleh general council yang berfungsi memberikan laporan kegiatan pada MC. Sedangkan, general council sendiri memiliki dua fungsi yaitu sebagai badan penyelesaian sengketa dan badan peninjau kebijakan perdagangan negara anggota, general council ini dalam melakukan tugasnya dibantu oleh subsider yaitu council for trade, council for trade in service dan council for TRIPS. WTO memiliki kebijakan unifikasi dan harmonisasi yaitu dengan mewajibkan negara anggota menyesuaikan aturan hukum dagang dengan aturan yang termuat di Annex perjanjian WTO.
  • UNIDROIT (International Institute for Unification of Private Law)
Sumber
Unidroit merupakan pelengkap dari LBB, dan ia bersifat independen. Berdiri pada tahun 1926 di Roma. UNIDROIT memiliki tujuan untuk melakukan modernisasi, harmonisasi, koordinasi hukum privat, khususnya hukum dagang di satu atau beberapa negara. UNIDROIT memiliki kebijakan yaitu pemberlakuan konvensi yang mensyaratkan penerimaan negara anggota yang bertujuan untuk menerapkan aturan konvensi ke sistem hukum negara anggota yang menundukkan dirinya pada konvensi tersebut. 
Sumber
  • UNCITRAL (United Nation Comission on International Trade Law)
UNCITRAL merupakan badan pelengkap PBB yang berdiri pada tahun 1966, dan berdiri berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB no 22 05. UNCITRAL bertujuan untuk mengurangi perbedaan hukum antarnegara anggota yang bisa menjadi kendala di perdagangan internasional. UNCITRAL memiliki kebijakan untuk membuat produk hukum modern yang dapat memperlancar perdagangan internasional dan perkembangan ekonomi dunia. 
  • ICC (International Chamber of Commerce)
Sumber
ICC berdiri pada tahun 1919 di negara Paris. ICC bertujuan untuk melayani dunia usaha dengan memajukan perdagangan, penanaman modal, membuka pasar barang dan jasa, serta memajukan aliran modal. ICC dipandang sebagai corong dunia usaha untuk perkembangan ekonomi, kemakmuran dll, sehingga ICC memiliki akses langsung melalui national commite ICC. ICC juga memiliki peran lain yaitu sebagai;

- badan pembuat kebijakan yang dapat memfasilitasi perdagangan internasional
- forum penyelesai sengketa khususnya arbitrase
- menyebarkan informasi dan kebijakan hukum perdagangan internasional diantara pengusaha di dunia
- memberikan pelatihan dan tekhnik merancang kontrak dan keahlian praktik lain

Selain itu ICC memiliki prinsip bahwa sebaiknya penguasa sebaiknya sesedikit mungkin untuk campur tangan terhadap usaha.


Refleksi

Dari pertemuan sesi tiga ini yang dapat kami dapatkan adalah:

  1. Pengetahuan mengenai adanya unifikasi dan harmonisasi yang membuat kami mengenal lebih jauh tentang keberagaman yang ada dalam hukum perdagangan internasional yang melibatkan dua negara atau lebih, hal ini akan menimbulkan bertemunya negara-negara yang saling berdagang, yang membawa hukum nasional mereka masing-masing, hal ini menghambat kelancaran perdagangan internasional apabila salah satu pihak tidak mau menggunakan hukum nasional pihak lain, dan sebaliknya, maka dari itu timbul lah aturan penengah, yang menjembatani adanya hukum nasional yang dibawa oleh masing-masing negara, yaitu unifikasi dan harmonisasi, dengan adanya harmonisasi dan unifikasi ini, negara dapat memutuskan untuk menggunakan aturan ini untuk menyelaraskan hukum yang mereka miliki. Walaupun unifikasi dan harmonisasi dianggap sebagai penengah antara dua hukum nasional yang baik, namun berlakunya unifikasi dan harmonisasi ini masih sangat bergantung pada kesadaran masing-masing negara untuk memilih menerapkan atau tidaknya aturan ini kedalam sistem hukum nasional mereka.
  2. Lembaga-lembaga internasional yang bertugas untuk menjaga kelancaran hubungan dagang internasional antara satu atau lebih negara memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Namun terkadang kebijakan politis masing-masing negara masih sangat mempengaruhi fungsi dari lembaga perdagangan internasional ini, mereka masih menggunakan kekuatan kedaulatan negara mereka untuk menentukan apa hal yang terbaik yang akan menguntungkan negara mereka, bukan kesejahteraan secara bersama, hal-hal seperti ini masih sering terlihat dalam beberapa kasus perdagangan internasional dewasa ini. Contohnya adalah Negara China yang terlalu mendominasi tingkat ekspor dan impor di seluruh dunia, bahkan China telah melampaui nilai Amerika Serikat. Tentunya hal ini akan memberi pengaruh yang sangat besar terhadap perdagangan internasional. China akan menjadi mitra komersial paling penting bagi sejumlah negara termasuk Jerman dan Perancis yang ingin meningkatkan ekspor dua kali lipat, banyak orang yang meramalkan bahwa Eropa akan melakukan perdagangan secara lebih individual dengan China dibanding kerjasama kemitraan bilateral lain di Eropa. Hal ini terjadi karena China sebagai pengekspor bahan rakitan dari produk mentah hasil impor. Jika hal ini terus dibiarkan terjadi, maka keseimbangan dalam perdagangan internasional akan semakin rusak, mengakibatkan akan adanya kesenjangan ekonomi yang sangat bertolak belakang dengan tujuan penciptaan lembaga-lembaga internasional ini.
Dilihat dari penjabaran diatas, seharusnya negara mengurangi kekuatan politik dan kedaulatan negaranya agar terjadi keseimbangan dan kesejahteraan antarnegara pelaku perdagangan internasional, karena pada prinsipnya, perdagangan internasional dilakukan dengan tujuan untuk mensejahterakan ekonomi secara bersama antarnegara yang melakukan perdagangan internasional, bukan salah satu negara saja yang mendapat keuntungan.

Referensi:

  1. ADOLF, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
  2. http://kuliahhukumonline.blogspot.com, dalam artikel; PERLINDUNGAN KEPENTINGAN BISNIS DAN UNIFIKASI HUKUM PERDATA
  3. http://forum.detik.com/, dalam artikel;  Kalahkan AS, China Mendominasi Perdagangan Dunia
  4. http://fauzieyusufhasibuan.wordpress.com, dalam artikel; HARMONISASI HUKUM 
  5. www.google.com, dalam semua foto yang ada di postingan ini, link berada dibawah setiap foto
Disusun oleh: 

02PFJ Binus

  1. Ajeng Fitria Efayani - 1601269704
  2. Cempaka Lestari - 1601248504
  3. Christian - 1601261632
  4. Dewi Sabita Wulandari - 1601262793
  5. Rindang Sunaringtyas - 1601261670
 

No comments:

Post a Comment

#header-inner img { margin-left: auto; margin-right: auto; }