Sunday, May 12, 2013

Sesi 6 - Letter of Credit (Materi GSLC)

Mata Kuliah         : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen                    : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal                 :16 April 2013
—————————————————————————————————————————————
Topik                      : Letter of Credit Dalam Hukum Perdagangan  Internasional
Subtopik                :
  1. Ekspor & Impor untuk Dasar L / C 
  2. Definisi Letter of Credit 
  3. Bentuk dari International Trade Financing 
  4. Kredit berdokumen [Documentary Credit] 
  5. Bentuk khusus dari L/C
Metode                   : GSLC 


Substansi: 
Subtopik 1

Ekspor dan Impor untuk Dasar L/C 


Source
Ekspor dan Impor adalah merupakan dasar timbulnya Letter of Credit, mengapa? karena Letter of Credit ini adalah sebuah surat jaminan yang akan menjamin kedua belah pihak dalam terjadinya perdagangan internasional. Sebelum masuk ke materi inti, kami jelaskan pengertian dari Ekspor yaitu adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam keluar wilayah negara dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sedangkan impor adalah perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah negara Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang ada. Dapat terlihat dari definisi diatas pihak penjual dan pembeli barang adalah dari dua negara yang berbeda, sehingga kemungkinan besar kedua belah pihak tidak saling mengenal satu sama lain, perbedaan mata uang negara satu dan yang lain, krisis kepercayaan dengan pihak yang baru dikenal, dll. Maka dari itu muncullah peran bank untuk menjembatani permasalahan ini dengan cara menciptakan L/C. Dari permasalahan yang timbul dari kedua pihak tersebut, pada intinya, penjual dan pembeli membutuhkan L/C yang berperan sebagai;
  • memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
  • mengamankan dana yang disiapkan importir untuk barang impor
  • menjamin kelengkapan dokumen pengapalan    
Subtopik 2

Definisi Letter of Credit
Source
Menurut UCP (Pasal 2 UCP 500) Letter of Credit adalah janji membayar bank penerbit ke bank penerima yang pembayarannya hanya dapat dilakukan oleh bank penerbit jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C. 

Ada beberapa point penting dari definisi diatas, yaitu:
Source
  • Letter of Credit diterbitkan oleh bank penerbit 
  • Dokumen yang dibutuhkan oleh bank adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah, asuransi, jasa pengapalan 
  • L/C merupakan jaminan bersyarat, maka pemberian dana kepada penjual akan diterima setelah penjual menyerahkan dokumen yang ditentukan
  • Pemberian dokumen ini kepada pembeli adalah memberikan hak kepada pembeli untuk kepemilikan atas barang yang dikapalkan dan tercantum dalam kontrak
  • Ada dua bank yang dibutuhkan dalam proses ini, yaitu bank penerbit dan bank penerima




Subtopik 3 dan 4
Bentuk dari International Trade Financing 



Source


Mekanisme dari L/C dapat dijelaskan secara skematis maupun dengan kalimat runtut, pada post ini kami akan menjelaskan dengan kalimat, dan pada post berikutnya akan kami sampirkan kasus beserta mekanisme L/C secara skematis,
  1.  Tahap pertama dimulai ketika pembeli ingin melakukan pembelian kepada penjual di negara yang berbeda (ekspor/impor), tetapi keduabelah pihak tidak saling mengenal dan dimungkinkan timbulnya konflik kepercayaan antara keduanya, maka dari itu pembeli meminta kepada bank penerbit untuk menerbitkan L/C atas namanya. Bank mensyaratkan jaminan dari nasabahnya tersebut, misalnya bank membutuhkan dokumen pengapalan. Bank akan menahan dokumen ini sampai pembeli menyerahkan dana kepada bank. 
  2. Pada tahap kedua, bank penerbit menandatangani L/C untuk kepentingan penjual. L/C tersebut menjelaskan atau memberi jaminan kepada penjual, bahwa bank penerbit akan memberikan dana yang telah dipersiapkan oleh pembeli, segera setelah penjual menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
  3. Pada tahap ketiga, adanya hubungan antara bank penerbit dan bank penerus seperti halnya seorang prinsipal dan agen. Dalam hal ini, bank penerbit bertindak atas nama dan untuk bank penerbit. Jika bank penerbit telah membayarkan sejumlah uang kepada penjual sesuai dengan bill of exchange yang akan diterima, maka penjual berhak atas uang tersebut
  4. Pada tahap keempat, bank penerus seolah-olah bertindak sebagai agen dari bank penerbit 
  5. Pada tahap terakhir, adanya bank pengkonfirmasi untuk menjamin pembayaran L/C, maka ia bersama dengan bank penerbit bertanggung jawab untuk membayar bill of exchange. 
Pembukaan L/C ini harus memenuhi syarat yaitu;
Source


  1. Menyebutkan nama dan alamat penjual dan pembeli dengan jelas,
  2. Menyebutkan masa berlaku L/C,
  3. Mencantumkan nama bank penerus yang dituju,
  4.  Menyebutkan jenis L/C dengan jelas,
  5. Ketentuan dalam L/C harus jelas dan tidak berbelit-belit dan tidak boleh membuat ketentuan yang tidak mungkin diwujudkan oleh penjual,
  6. L/C harus tunduk pada klausul UCPDC yang berbunyi; "this credit is subject to Uniform Customs and Practice for Documentary Credit 1993 revision, ICC publication 500."
  7. Uraian barang yang dibeli harus jelas
Dasar Hukum Letter of Credit;
  • Ketentuan Hukum Perdata Internasional
ada tiga opsi atau pilihan dalam menggunakan ketentuan dari Hukum Perdata Internasional ini, yaitu apabila terdapat klausul hukum diantara para pihak, maka yang digunakan adalah klausul hukum yang dipilih dan disepakati, namun apabila tidak terdapat klausul hukum, maka dapat menggunakan hukum;
Source
  • dalam hubungan antara pembeli dan bank penerbit, menggunakan hukum dimana performa kontrak hukum paling terlihat, atau dimana pihak melaksanakan performa berdomisi, yaitu dimana bank pemberi kredit berada. 
  • dalam hubungan antara bank penerbit dan bank penerus, menggunakan hukum di negara dimana kredit tersebut dicairkan, yaitu biasanya dimana negara bank penerus atau pengkonfirmasi berada. 
  • dalam hubungan antara bank penerbit dan bank penerus, menggunakan hukum dimana bank penerbit didirikan. Hal ini biasanya berlaku pada hubungan antara bank penerus dan penjual. 
  •  The Uniform Customs and Practice (UCP)
ICC telah menetapkan aturan mengenai L/C yang disebut UCP. UCP ini bersifat mengatur,
Source
meskipun negara keduabelah pihak masih dapat menggunakan kesepakatan para pihak dan cenderung mengesampingkan aturan UCP. Meskipun UCP banyak digunakan oleh banyak negara, namun UCP ini memiliki beberapa kelemahan yaitu;
  • UCP hanya berlaku selama bank penerbit mencantumkan UCP sebagai pengatur L/C
  • UCP tidak mengatur masalah penipuan, biasanya penipuan ini terjadi ketika bank penerbit tidak mau menyerahkan dana kepada penjual, meskipun penjual telah menyerahkan dokumen yang disyaratkan
  • UCP tidak memuat aturan mengenai klausul hukum, sehingga UCP tidak memiliki penanganan terhadap konflik yang mungkin terjadi. 
Subtopik 5
Bentuk khusus dari L/C

Terdapat dua jenis dari L/C yaitu Revocable dan Irrevocable, dan terdapat tiga jenis khusus lainnya yaitu Irrevocable Confirmed, Sight (Payment L/C) dan Acceptance L/C, berikut penjelasannya;
  • Revocable L/C
- definisi: adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak oleh penerbit, tanpa persetujuan dari penjual
- kedudukan dari  penjual sangat lemah, dan ia dapat menerima resiko yang sangat besar, maka dari itu UCP tetap melindungi penjual yang beritikad baik, yaitu ketika penjual telah menerima dana dari bank penerus tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, maka bank penerus tetap mendapatkan dana dari bank penerbit
  • Irrevocable L/C 
Source


- definisi: adalah L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak tanpa ada persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi L/C yaitu bank penerbit dan penjual
- kedudukan penjual lebih kuat dari L/C Revocable
  • Irrevocable Confirmed
Jenis L/C adalah irrevocable apabila L/C tersebut mendapat konfirmasi sebuah bank pengkonfirmasi, sehingga bank pengkonfirmasi juga turut menjamin kewajiban bank penerbit dengan memberikan konfirmasi atau janjinya untuk membayar L/C. Jadi, apabila bank penerbit tidak memberikan dana kepada penjual setelah pengapalan barang, maka bank pengkonfirmasi akan membayar kepada penjual atas barang yang dikapalkan.
  • Sight/ Payment L/C
adalah pembayaran yang dilakukan secara tunai segera setelah dokumen yang disyaratkan diserahkan dari penjual. Penyerahan ini diberikan kepada bank negoisasi, atas pembayaran yang dilakukan bank negoisasi kepada penjual, maka bank negoisasi berhak mendapat penagihan kepada bank penerbit, setelah penyerahan dokumen.
  • Acceptance L/C
adalah L/C yang pembayarannya dilakukan pada jangka waktu tertentu setelah dokumen diserahkan atau barang dikapalkan. Jenis L/C ini memberikan fasilitas kredit kepada pembeli, karena penerimaan barang dan penyerahan uang tidak mungkin berlangsung pada saat yang bersamaan, pengapalan barang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Selain kelima jenis diatas, terdapat pula bentuk khusus dari L/C, yaitu:
  • Standby L/C 
Source


Jenis Standby L/C lebih dikenal sebagai alat atau sarana penjamin (Guarantee L/C). Namun ada beberapa perbedaan antara Standby L/C dengan Bank Garansi, yaitu; 
- standby L/C tunduk pada UCP, sedangkan Bank Garansi tunduk pada hukum nasional
- pencairan dana langsung dilaksanakan oleh bank berdasar klaim yang diterima, sedangkan pada bank garansi, bank penerbit garansi bank baru mencairkan dana setelah berhasil dibuktikan adanya default.
  • Transferrable L/C 
Jenis L/C yang dapat dialihkan dari penerima I kepada satu atau lebih penerima lainnya. Kredit yang dialihkan dapat seluruh atau sebagiannya. Dalam hal ini penerima I hanya dapat mengajukan permohonan. Ia tidak dapat memerintah bank untuk mengalihkan kredit. Keputusan untuk mengalihkan atau tidaknya tetap pada keputusan bank penerus atau bank pengkonfirmasi
  • Back to Back L/C
Source
adalah L/C yang dibuka oleh penerima I dari sebuah L/C kepada penerima lainnya. Di dalam jenis ini, transaksi L/C melibatkan dua L/C yaitu induk dan anak. L/C back to back penerima I bertindak sebagai pemohon. Ia bertanggung jawab penuh terhadap pembayarannya kepada penerima II. Kewajiban penerima II adalah memenuhi ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam back to back L/C, tanpa melihat syarat dan ketentuan yang ada pada L/C induknya.Jenis L/C ini banyak digunakan jika ada perbedaan dalam nilai mata uang pembelian dan nilai mata uang penjualan barang dan dokumen pengapalan barang yang harus diubah atau diganti. 
  • Revolving L/C
adalah L/C yang secara otomatis berlaku secara berulang oleh penerima dalam jumlah tertentu selama jangka waktu tertentu, tanpa harus memasukkan permohonan penerbitan L/C baru.
Source
  • Red Clause L/C
adalah jenis L/C yang dibayar di muka setelah terpenuhinya syarat tertentu. Misalnya dengan diperlihatkannya tanda terima yang sederhana seperti invoice, dokumen pengapalan, dll. Namun, nilai pembayaran di muka ini dinyatakan dalam L/C, misalnya 30% atau 40% dari nilai barang. Jenis L/C ini memungkinkan bank penerus untuk membayarkan uang muka kepada penjual sebelum penjual menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Hal ini dinyatakan dengan red clause.

Refleksi:
Setelah mengikuti materi GSLC pada sesi ini, kami menemukan beberapa hal penting, yaitu:
  • L/C ini sangat penting bagi perdagangan internasional antara dua negara yang mungkin pelakunya belum saling mengenal, dan untuk mengantisipasi konflik adanya ketidakpercayaan atau penipuan maka timbul lah L/C sebagai penengah dari permasalahan tersebut. L/C ini pada dasarnya memberikan jaminan kepada kedua belah pihak, penjual dan pembeli, memberi jaminan kepada penjual berarti bank bersedia menyerahkan dana kepada penjual atas barang yang sudah dikapalkan, bukan menunggu kapan kesediaan dari pembeli untuk membayar, akan tetapi, kembali lagi bahwa L/C juga memberikan jaminan kepada pembeli, yaitu bahwa penjual yang ingin mencairkan dananya harus memberikan bukti penyerahan dokumen kepada bank penerus atas barang yang dikapalkan, pemberian bukti ini kepada pembeli berarti telah menyerahkan hak kepemilikan terhadap barang yang dikapalkan. Sehingga, dengan demikian kedua belah pihak akan terjamin dengan ekspor impor yang dilakukan.
  • Source
  • Meskipun L/C ini memberi jaminan kepada keduabelah pihak, namun tetap saja terdapat masalah yang muncul. Kecurangan tersebut dapat secara langsung merugikan nasabah penyimpan dana, karena dana tersebut tidak dicatat sebagai simpanan di bank, melainkan "disimpan" untuk kepentingan oknum tertentu, mungkin saja ada pengalihan dana, ada pula bentuk kecurangan yang dilakukan oleh pejabat bank dalam bentuk laporan keuangan yang dipalsukan sebagai upaya menutupi penyalahgunaan aset bank. Padahal motif utama nasabah menggunakan L/C adalah untuk menjamin mereka, nasabah mempercayai bank sebagai tempat penyimpanan dana agar aman, namun yang kadang yang terjadi justru sebaliknya. Kecurangan ini sulit dihitung total kerugian yang ditimbulkannya, masih banyak kecurangan yang tidak terungkap, dan meskipun terungkap, kadang perusahaan tidak melaporkannya kepada yang berwajib, terutama pertimbangan menghindari resiko reputasi bagi perusahaan bersangkutan. Hingga saat ini ada satu teori yang dikenal untuk menjelaskan terjadinya kecurangan, yakni teori Segitiga Kecurangan (The Fraud Triangle), dijelaskan melalui tiga faktor yaitu: motif atau tekanan, kesempatan melakukan kecurangan serta rasionalisasi atau kemampuan pelaku kecurangan untuk mencari alasan pembenar atas tindakan yang dilakukan (kecurangan). 
  •  Pencegahan terhadap adanya kecurangan L/C ini tampaknya agak sulit dilakukan, karena selama ada oknum-oknum yang membutuhkan uang, baik kebutuhan riil atau sekedar keserakahan, namun kecurangan L/C ini dapat diminimalisir dengan cara sebagai berikut:
  • Meminimalkan kesempatan adanya kecurangan L/C dengan cara prosedur standar operasi yang menutup kecurangan, pengamanan pada teknologi informasi, audit internal yang terintregritas.
  • Fit and Proper Test, yaitu seleksi yang dilakukan saat para calon hendak memangku jabata, namun perlu dilakukan evaluasi secara periodik.
  •  Pengenaan hukuman yang berat kepada pelaku kecurangan perbankan, seperti hukuman mati. Meskipun hukuman ini terdengar menyeramkan, namun justru itulah point pentingnya, hukuman mati ini setidaknya akan membuat pelaku yang berniat melakukan "kecurangan" yang bisa disebut sebagai korupsi akan berpikir dua kali untuk melakukan rencananya tersebut. 
Dari hal-hal tersebut diatas, terlihatlah bahwa L/C memiliki tujuan yang baik untuk membantu dilema perdagangan internasional antar dua negara yang berbeda, tetapi oknum nya lah yang bermain peran penting dalam penyimpangan atas kasus kecurangan yang terjadi, yang justru akan merugikan pihak tertentu. 

Referensi:
  1.  ADOLF, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
  2. perpustakaan.bappenas.go.id, dalam artikel; Membebaskan Perbankan Nasional dari Kecurangan
  3. www.google.com, dalam semua foto yang ada di postingan ini, link berada dibawah setiap foto

Disusun oleh:

02PFJ 

Ajeng Fitria Efayani - 1601269704
Cempaka Lestari - 1601248504
Christian - 1601261632
Dewi Sabita Wulandari - 1601262793


Rindang Sunaringtyas - 1601261670
 

No comments:

Post a Comment

#header-inner img { margin-left: auto; margin-right: auto; }