Tuesday, March 12, 2013

Pertemuan 1 - Pengantar Hukum Perdagangan Internasional


Mata Kuliah         : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen                    : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal                 : 26 Februari 2013
—————————————————————————————————————————————
Topik                      : Pengantar Hukum Perdagangan Internasional
Subtopik                : 
  1. Latar Belakang Sejarah, 
  2. Tujuan Hukum Perdagangan Internasional, 
  3. Mengerti Hukum Perdagangan Internasional, 
  4. Lingkup Hukum Perdagangan Internasional, 
  5. Pendekatan Hukum Perdagangan Internasional.
Metode                   : Presentasi Tatap muka (F2F)

Substansi:


Source
Hukum Perdagangan Internasional merupakan bidang hukum yang berkembang sangat cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenis, dan bentuknya yang sederhana, contohnya yang paling sederhana adalah barter, hingga hubungan atau transaksi dagang yang paling kompleks. Hal ini dikarenakan majunya ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang semakin canggih, sehingga memudahkan manusia untuk saling berkomunikasi, pada akhirnya batas batas negara akan menjadi kabur. Fasilitas ini memudahkan manusia untuk saling melakukan perdagangan antarnegara. Kesadaran untuk melakukan transaksi perdagangan internasional telah cukup lama disadari oleh manusia sejak abad 17.  Piagam dan hak-hak kewajiban negara (Charter of Economic Right and Duties of State) mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk melakukan perdagangan internasional. Kebebasan fundamental dalam perdagangan internasional ini tidak boleh dibatasi oleh agama, suku, kepercayaan, politik dan sistem hukum lain. 



Tujuan Hukum Perdagangan Internasional dapat didefinisikan dalam beberapa point:
  • untuk mencapai perdagangan internasional yang stabil, menghindari adanya praktek dan kebijakan perdagangan internasional yang dapat merugikan negara lainnya. 
  • untuk meningkatkan volume perdagangan dunia, dengan menciptakan perdagangan yang menarik, dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara.
  • meningkatkan standar hidup umat manusia.
  • meningkatkan lapangan kerja.
  • mengembangkan sistem perdagangan multilateral, bukan sepihak di suatu negara tertentu, yang akan mengimplementasikan kebijakan perdagangan terbuka dan adil yang bermanfaat bagi semua negara.
  • Source

  • meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang. 
Tujuan ini secara menyeluruh berbicara tentang bagaimana suatu negara adil terhadap perdagangan internasional.  Sehingga, mengecilkan kemungkinan adanya kecurangan atau ketidakadilan suatu negara terhadap negara lain. Contohnya, ketika terjadi suatu masalah perdagangan internasional antara negara Indonesia dengan Singapore, maka tidak boleh menggunakan aturan hukum di salah satu negara, karena dengan begitu akan sangat memungkinkan untuk hukum berpihak pada salah satu negara, maka dari itu terciptalah hukum perdagangan internasional ini. 

Perkembangan yang sangat cepat tentang Hukum Perdagangan Internasional menghasilkan banyak definisi tentang bidang hukum ini, antara lain:
  1. Definisi Prof. Clive M Schmitthoff: "...the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations." aturan tersebut menjelaskan tentang aturan aturan hukum di negara yang berbeda bersifat komersial, ia juga dengan tegas membedakan antara Hukum Publik dan Hukum Privat. Dengan kata lain, ia menegaskan wilayah hukum perdagangan internasional tidak termasuk atau terlepas dari aturan hukum internasional publik yang mengatur hubungan komersial. 
  2. Definisi M. Rafiqul Islam: ia menekankan keterkaitan yang erat antara perdagangan internasional dan hubungan keuangan. Dengan adanya keterkaitan yang erat ini, ia mendefinisikan "international trade and finance law" sebagai suatu kumpulan aturan, prinsip, norma dan praktek yang menciptakan suatu pengaturan untuk transaksi perdagangan transnasional dan sistem pembayarannya, yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial lembaga perdagangan.  
  3. Definisi Michelle Sanson: "can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in exchange of goods, services, and technology between nations." Sanson cenderung memberikan pendapat yang mengambang, tapi objeknya jelas, yaitu barang, jasa dan tekhnologi, akan tetapi ia membagi hukum perdagangan internasional menjadi dua bagian utama, yaitu hukum privat yang mengatur perdagangan perorangan di negara yang berbeda dan hukum publik yang mengatur perilaku dagang antarnegara.
  4. Definisi Hercules Booysen: dalam definisi Booysen, terdapat tiga unsur utama yaitu: hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai cabang khusus dari hukum internasional, aturan hukum internasional berlaku terhadap perdagangan barang, jasa, dan perlindungan HAKI, serta aturan hukum yang memiliki pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.
  5. Serta, terdapat pengertian umum dari hukum perdagangan internasional, yaitu: kegiatan-kegiatan perniagaan dari suatu negara asal yang melintasi perbatasan menuju suatu negara tujuan, yang dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan perpindahan barang dan jasa, modal tenaga kerja, tekhnologi dan merk dagang. Pada intinya, perdagangan yang melintasi batas negara.
Dalam Hukum Perdagangan Internasional juga terdapat pendekatan yang terbagi menjadi dua point utama, yaitu hukum perdagangan internasional dengan hukum lainnya, yang membahas tentang keterkaitan antara hukum perdagangan internasional dengan hukum internasional, contohnya kemiripan subjek dalam hukum perdagangan internasional dengan hukum ekonomi internasional, sehingga terlihat seperti tidak ada garis pembatas yang dapat membedakan keduanya. Pendekatan yang kedua adalah hukum perdagangan internasional bersifat interdisipliner yang membahas tentang apabila ingin memahami hukum ini lebih mendalam, maka kita membutuhkan bantuan ilmu lain, seperti tekhnologi, ekonomi dan politik, dimana kebijakan politik suatu negara akan berpengaruh langsung terhadap kebijakan dagang di suatu negara.

Refleksi: 


Setelah mengikuti pertemuan sesi I, kami memiliki pandangan apabila akan lebih baik apabila dalam tujuan hukum perdagangan internasional yaitu:
    Source
  • pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia, mulai dikurangi, karena dengan selalu memanfaatkan sumber-sumber kekayaan dunia maka semakin lama bumi ini akan semakin panas, dengan adanya pemanfaatan yang berlebihan terhadap bahan produksi seperti kayu. Masyarakat kini cenderung bersifat tidak pernah puas, sehingga tidak memperdulikan keseimbangan alam. 
  • perdagangan internasional bertujuan meningkatkan standar hidup manusia, terkadang yang terjadi justru kebalikannya, yaitu ketika produk dari dalam negeri tidak lagi dihargai, karena lebih banyak yang membeli barang import. Sebagian besar masyarakat kecil pembuat produksi dalam negeri, lama-kelamaan akan mati jika tidak merubah strategi mereka. 
Pendapat kami, hal yang paling berpengaruh dalam sebuah hukum perdagangan internasional adalah sistem politik di negara itu sendiri. Akan lebih baik apabila perdagangan internasional ini diasosiasikan dengan masyarakat menengah kebawah, sehingga negara Indonesia dapat berimbang, antara import dan export, dengan demikian, devisa negara akan naik dengan bertambahnya pendapatan masyakarat di Indonesia.
 
Kami berpendapat bahwa bapak kurang banyak dalam memberikan kasus konkret, khususnya di Indonesia. Lebih baik apabila kami diberikan waktu khusus pada akhir pelajaran, mungkin sekitar 15-20 menit untuk mendiskusikan sebuah kasus yang menyangkut materi yang disampaikan, hal tersebut bertujuan agar penalaran kami berjalan, dan dapat cepat dalam merespon sebuah masalah apabila kita dihadapkan pada kasus-kasus konkret dalam dunia pekerjaan nantinya. 

Referensi:
  1. ADOLF, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
Disusun oleh: 
  1. Ajeng Fitria Efayani - 1601269704/ 02 PFJ
  2.  Cempaka Lestari - 1601248504 /02PFJ
  3. Christian - 1601261632 /02PFJ
  4. Dewi Sabita Wulandari - 1601262793/ 02 PFJ
  5.  Rindang Sunaringtyas - 1601261670/ 02 PFJ




No comments:

Post a Comment

#header-inner img { margin-left: auto; margin-right: auto; }