Mata Kuliah : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal : 2 April 2013
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal : 2 April 2013
—————————————————————————————————————————————
Topik : Subjek Hukum Perdagangan Internasional
Subtopik :
Topik : Subjek Hukum Perdagangan Internasional
Subtopik :
- Definisi
- Negara
- Organisasi Perdagangan Internasional
- Individual; Perusahaan Multinasional; Bank
Substansi:
Subtopik 1
A. PENGANTAR
Sumber
Terdapat
beberapa subjek hukum yang berperan dalam aktivitas perdagangan
internasional yang sangat penting di dalam perkembangan hukum perdangan
internasional, yaitu :
- Para Pelaku (Stakeholders) yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan badan peradilan, dan
- Para
Pelaku (Stakeholders) yang mampu dan berwenang untuk merumuskan
aturan-aturan hukum di bidang hukum perdagangan internasional.
Subtopik 2
B. NEGARA
1. Peran Negara
Negara
merupakan subjek hukum terpenting dalam hukum perdangan internasional.
Mengapa? Karena negara adalah subjek hukum yang paling sempurna. Berikut adalah penyebab mengapa negara menjadi subjek hukum terpenting dalam hukum perdagangan internasional;
Sumber
- Negara adalah satu-satunya subjek hukum yang memiliki kedaulatan, negara berwenang membuat hukum atau regulator yang
mengikat segala subjek hukum lainnya seperti individu dan perusahaan,
mengikat pula benda dan peristiwa hukum yang terjadi di wilayahnya,
termasuk perdagangan.
- Negara berperan baik secara langsung
maupun tidak langsung dalam pembentukan banyak organisasi perdaganan
internasional di dunia, seperti WTO, UNCTAD, UNCITRAL, dll. sehingga
megara berperan dalam membentuk aturan hukum perdagangan internasional.
- Negara bersama negara-negara lainnya
emngadakan perjanjian internasional untuk mengatur transaksi perdagangan
di antar negara. contoh perjanjian (Friendship, Commerce, Navigation,
Perjanjian Penanaman Modal, Bilateral, Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda, dan sebagainya.
- Negara adalam posisi sebagai peedagang.
Negara mengadakan transaksi dagang dengan negara lainnya. Negara
memiliki sumber daya alam, perkebunan, pertambangan, dan lain-lain.
Bahan-bahan alam ini di samping dikelola untuk kebutuhan di dalam negeri
juga diperdagangkan (dijual) ke subjek hukum lainnya yang
memerlukannya.
2. Imunitas Negara
Prinsip
umum yang diakui adalah bahwa dengan kedaulatan, negera memiliki
imunitas terhadap pengadilan negara lain. Apa itu imunitas? Imunitas
adalah bahwa negara tersebut memiliki hak untuk mengklaim kekebalannya
terhadap tuntutan (klaim) terhadap dirinya.
Dalam perkembangannya, konsep imunitas mengalami pembatasan. Terdapat empat pembatasan terhadap muatan imunitas negera.
- Pembatasan oleh hukum internasional mensyaratkan negara-negara untuk bekerja bsama dengan negara lain untuk memajukan ekonomi.
- Pembatasan
oleh Hukum Nasional. Beberapa negara memiliki UU mengenai imunitas yang
sifatnya membatasi imunitas negara-negara (asing) yang melakukan
transaksi dagang di dalam wilayahnya atau dengan warga negaranya.
- Pembatasan
secara diam-diam dan sukarela. Pembatasan ini dianggap terjadi ketika
suatu negara sukarela menundukkan dirinya ke hadapan suatu badan
peradilan yang mengadili sengketanya.
- Kemungkinan
lain yang menjadi indikasi pembatasan imunitas ini adalah apabila
negara memasukkan klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya. Dengan
demikian dapat dianggap bahwa negara tersebut telah menanggalkan
imunitasnya untuk menghadap ke badan arbitrase yang dipilihnya untuk
menyelesaikan sengketa dagangnya.
Subtopik 3
C. ORGANISASI PERDAGANGAN INTERNATIONAL
1. Organisasi Internasional Antarpemerintah (Publik)
Organisasi
Internasional yang bergerak di bidang perdagangan internasional
memainkan peran yang signifikan. Organisasi Internasional dibentuk oleh
dua atau lebih negara guna mencapai tujuan bersama.
Dasar
Hukum adalah hal yang penting untuk mendirikan suatu organisasi
internasional. Dalam perjanjian inilah terbuat tujuan, fungsi, dan
struktur organisasi perdagangan internasional yang bersangkutan.
Sumber
Diantara
berbagai organisasi internasional di bawah PBB, seperti UNCITRAL atau UNCTAD. UNCITRAL adalah organisasi internasional yang berperan cukup
penting dalm perkembangan hukum perdagangan internasional. Badan ini
didirikan pada tahun 1966 berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB Nomor
2205 (XXI), 12 Desember 1966. Tujuan atau mandat utama badan ini adalah
mendorong harmonisasi dan unifikasi hukum perdagangan internasional
secara progresif. Sedangkan ada pula keluarga di luar PBB yaitu WTO, WTO lahir karena bidang pengaturannya yang sangat luas, akibat perubahan dari GATT.
2. Organisasi Internasional Nonpemerintah
NGO (Non-Govermental Organization) swasta (non pemerintah atau yang sering disebut pula dengan LSM.
NGO
dibentuk oleh pihak swasta (pengusaha) atau asosiasi dagang. Peran
penting NGO dalam mengembangkan aturan-aturan hukum perdagangan
internasional tidak dapat dipandang dengan sebelah mata. Misalnya, ICC
(International Chamberof Commerce atau Kamar Dagang Internasional) telah
berhasil merancang dan melahirkan berbagai bidang hukum perdagangan dan
keuangan internasional, contoh : INCOTERMS, Arbitration Rules, dan
Court of Arbitrations, serta Uniform Customs and Practices for
Documentary Credits (UCP). Sekarang UCP telah menjadi acuan hukum yang sangat penting bagi pengusaha dalam melaksanakan transaksi perdagangan internasional. Aturan UCP terkait dengan sistem pembayaran melalui perbankan yang ditaati oleh sebagian besar pengusaha di dunia.
Subtopik 4
D. INDIVIDU
Individu ini adalah pelaku utama dalam perdagangan internasional, sebenarnya individu lah yang terikat aturam hukum perdagangan internasional. Selain itu, aturam dibentuk negara untuk memfasilitasi perdagangan internasional yang dilakukan individu. Meskipun demikian, individu tidaklah dianggap terlalu penting daripada negara atau organisasi internasional. Individu itu sendiri terikat oleh ketentuan yang negara buat, termasuk mempertahankan hak dan kewajiban yang berasal dari hukum nasional di hadapan badan peradilan hukum nasional. Namun, apabila individu merasa terganggu dalam bidang perdagangannya, maka individu dapat meminta bantuan kepada negara untuk memajukan klaim kepada negara yang merugikannya di hadapan badan peradilan internasional. Contohnya pada GATT/ WTO dan Mahkamah Internasional.
Tetapi, hak individu ini terbatas kepada;
Sumber
- sengketanya hanya dibatasi untuk sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak
- negara dari individu yang bersangkutan harus juga disyaratkan untuk telah menjadi anggota Konvensi ICSID, dan persyaratan ini bersifat mutlak.
Status individu dan sebagai subjek hukum perdagangan internasional tetaplah tidak boleh dipandang kecil. Aturan di bidang perdagangan yang mereka buat memiliki kekuatan mengikat seperti halnya hukum nasional. Contohnya adalah aturan pada Lex Mercatoria. Salah satu wujudnya seperi UCP, meskipun UCP tidak di UU kan, namun pengusaha sangat menghormati dan menaati ketentuan yang ada dalam UCP. Selain individu, ada dua subjek hukum lain yang masuk ke kategori ini;
Sumber
- Perusahaan Multinasional
MNC atau Multinational Corporation juga memiliki peran penting dalam hukum perdagangan internasional, karena kekuatan finansial yang dimilikinya. Perusahaan multinasional tunduk pada hukum nasional tempat investasi, perjanjian dengan rekan bisnis dan konvensi perdagangan internasional. Campur tangan negara masih sangat kuat terhadap jalannya perusahaan multinasional ini.
- Bank
Bank juga merupakan subjek hukum yang penting dalam hukum perdagangan internasional, berikut alasannya;
- Bank adalah kunci dalam perdagangan internasional. Ibaratkan perdagangan internasional sebagai sebuah mobil, tanpa kunci, mobil tersebut tidak akan bisa berjalan dengan normal.
Sumber
- Bank menjembatani antara penjual dan pembeli yang saling tidak mengenal, dan terletak di dua atau lebih negara yang berbeda, bank memfasilitasi pembayaran dan memberi jaminan terhadap penjual dan pembeli yang melakukan kerjasama. Hal ini akan dibahas lebih lanjut pada materi L/C
- Bank berperan penting dalam menciptakan aturan hukum perdagangan internasional, khususnya dalam mengembangkan hukum perbankan internasional, yaitu sistem pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional. Aturan-aturan ini kemudian diadopsi oleh ICC.
Refleksi;
Dari apa yang kami perhatikan dari pertemuan ke empat dan kelima ini, kami dapat menyimpulkan beberapa point dibawah ini;
- Kasus-kasus sengketa yang dibahas dalam topik ini cukup banyak, yaitu mengenai kekuatan dan dominasi pemerintah dalam negara, contohnya yaitu mengenai harga tol yang seharusnya semakin murah, tetapi kondisi nyatanya tidaklah demikian, harga tol justru melambung tinggi, padahal apabila ditelaah lebih jauh, semakin lama biaya pembangunan tol seharusnya sudah tercover selama beberapa tahun setelah tol selesai dan mulai dioperasikan, setelah biaya tercover seharusnya pemerintah menurunkan biaya tol. Hal demikian ini harus lebih diperhatikan oleh para pemerintah, mereka seharusnya lebih memikirkan bagaimana untuk menyejahterakan masyarakatnya.
- Selain itu, adanya dampak atas dominasi pemerintah yang kuat terhadap MNC atau Multi National Corporation, kasus nyatanya adalah pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 April 2004 yang
memailitkan PT Prudential Life Assurance menimbulkan kontroversi sangat
luas. Karena mengingat, perusahaan asuransi itu mempunyai jaringan internasional,
kemampuan finansial memadai, dan ratusan ribu pemegang polis di Indonesia. Kasus itu mengingatkan orang pada putusan pailit terhadap PT Asuransi
Jiwa Manulife Indonesia yang memanaskan hubungan Pemerintah Indonesia dan
Kanada asal perusahaan asuransi tersebut. Penggugat mengatakan, setelah dapat memenuhi target tiba-tiba Prudential
menyatakan perjanjian diputus. Pemutusan sepihak itu membuat dia mengajukan
gugatan untuk menagih hak kewajiban oleh Prudential dan mengajukan pailit
terhadap perusahaan tersebut. Beberapa pihak
menyatakan keberatan atas gugatan pailit oleh individu terhadap perusahaan
asuransi. Sebagian orang menganggap hal tersebut sebagai sebuah ironi karena sebetulnya
mereka terkena dampak dari peraturan yang mereka usulkan sendiri.
- Kasus yang selanjutnya adalah Indonesia tidak mengakui Taiwan sebagai negara, Indonesia juga tidak memiliki duta besar Taiwan, tetapi Indonesia melakukan hubungan dagang dengan Taiwan. Berikut adalah alasan mengapa Indonesia tidak mengakui Taiwan sebagai sebuah negara; Indonesia adalah penganut kebijakan satu Cina, yakni
hanya mengakui Republik Rakyat Cina sebagai satu-satunya negara yang sah
menguasai wilayah Cina daratan dan Cina kepulauan. Kebijakan ini dianut
tak lain karena tuntutan RRC yang mengancam akan berperang melawan
setiap negara yang mengakui kedaulatan Taiwan secara politik. Jadi bukan
hanya Indonesia, tapi hampir seluruh dunia termasuk AS juga mematuhi
ancaman ini. Alasannya sederhana, RRC adalah sebuah negara yang besar, kuat
dan berpengaruh. Negara ini termasuk dalam lima negara pemenang PD II
sehingga dengan demikian memiliki hak veto di dewan keamanan PBB.
Apalagi sekarang perekonomian, teknologi dan militer RRC sedang kuatnya. Sampai saat ini antara RRC dan Taiwan masih terlibat perang saudara. RRC
menganggap Taiwan sebagai salah satu provinsinya, sementara Taiwan
bermimpi bisa mengambil alih pemerintahan yang sedang berlangsung di
Cina daratan. Perang antar keduanya dipicu oleh perbedaan ideologi. RRC
dikuasai Partai Komunis, sementara Taiwan dikuasai Partai Nasionalis. Taiwan memang tidak diakui secara politik, namun secara ekonomi, sosial,
dan budaya Indonesia memiliki beberapa hubungan kerja sama. Hubungan
tersebut terjadi antar penduduk kedua negara, bukan antar pemerintahan.
Referensi;
- ADOLF, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
- http://id.answers.yahoo.com/, dalam artikel; Mengapa negara indonesia mengakui negara taiwan?
- http://www.suaramerdeka.com/harian/, dalam artikel; Dampak Kasus Prudential
- www.google.com, dalam semua foto yang ada di postingan ini, link berada dibawah setiap foto
Disusun oleh:
02PFJ Binus
- Ajeng Fitria Efayani - 1601269704
- Cempaka Lestari - 1601248504
- Christian - 1601261632
- Dewi Sabita Wulandari - 1601262793
- Rindang Sunaringtyas - 1601261670
A. PENGANTAR
Sumber |
- Para Pelaku (Stakeholders) yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan badan peradilan, dan
- Para Pelaku (Stakeholders) yang mampu dan berwenang untuk merumuskan aturan-aturan hukum di bidang hukum perdagangan internasional.
Subtopik 2
B. NEGARA
1. Peran Negara
Negara
merupakan subjek hukum terpenting dalam hukum perdangan internasional.
Mengapa? Karena negara adalah subjek hukum yang paling sempurna. Berikut adalah penyebab mengapa negara menjadi subjek hukum terpenting dalam hukum perdagangan internasional;
Sumber |
- Negara adalah satu-satunya subjek hukum yang memiliki kedaulatan, negara berwenang membuat hukum atau regulator yang mengikat segala subjek hukum lainnya seperti individu dan perusahaan, mengikat pula benda dan peristiwa hukum yang terjadi di wilayahnya, termasuk perdagangan.
- Negara berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan banyak organisasi perdaganan internasional di dunia, seperti WTO, UNCTAD, UNCITRAL, dll. sehingga megara berperan dalam membentuk aturan hukum perdagangan internasional.
- Negara bersama negara-negara lainnya emngadakan perjanjian internasional untuk mengatur transaksi perdagangan di antar negara. contoh perjanjian (Friendship, Commerce, Navigation, Perjanjian Penanaman Modal, Bilateral, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, dan sebagainya.
- Negara adalam posisi sebagai peedagang. Negara mengadakan transaksi dagang dengan negara lainnya. Negara memiliki sumber daya alam, perkebunan, pertambangan, dan lain-lain. Bahan-bahan alam ini di samping dikelola untuk kebutuhan di dalam negeri juga diperdagangkan (dijual) ke subjek hukum lainnya yang memerlukannya.
2. Imunitas Negara
Prinsip
umum yang diakui adalah bahwa dengan kedaulatan, negera memiliki
imunitas terhadap pengadilan negara lain. Apa itu imunitas? Imunitas
adalah bahwa negara tersebut memiliki hak untuk mengklaim kekebalannya
terhadap tuntutan (klaim) terhadap dirinya.
Dalam perkembangannya, konsep imunitas mengalami pembatasan. Terdapat empat pembatasan terhadap muatan imunitas negera.
- Pembatasan oleh hukum internasional mensyaratkan negara-negara untuk bekerja bsama dengan negara lain untuk memajukan ekonomi.
- Pembatasan oleh Hukum Nasional. Beberapa negara memiliki UU mengenai imunitas yang sifatnya membatasi imunitas negara-negara (asing) yang melakukan transaksi dagang di dalam wilayahnya atau dengan warga negaranya.
- Pembatasan secara diam-diam dan sukarela. Pembatasan ini dianggap terjadi ketika suatu negara sukarela menundukkan dirinya ke hadapan suatu badan peradilan yang mengadili sengketanya.
- Kemungkinan lain yang menjadi indikasi pembatasan imunitas ini adalah apabila negara memasukkan klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya. Dengan demikian dapat dianggap bahwa negara tersebut telah menanggalkan imunitasnya untuk menghadap ke badan arbitrase yang dipilihnya untuk menyelesaikan sengketa dagangnya.
Subtopik 3
C. ORGANISASI PERDAGANGAN INTERNATIONAL
1. Organisasi Internasional Antarpemerintah (Publik)
Organisasi
Internasional yang bergerak di bidang perdagangan internasional
memainkan peran yang signifikan. Organisasi Internasional dibentuk oleh
dua atau lebih negara guna mencapai tujuan bersama.
Dasar
Hukum adalah hal yang penting untuk mendirikan suatu organisasi
internasional. Dalam perjanjian inilah terbuat tujuan, fungsi, dan
struktur organisasi perdagangan internasional yang bersangkutan.
Sumber |
2. Organisasi Internasional Nonpemerintah
NGO (Non-Govermental Organization) swasta (non pemerintah atau yang sering disebut pula dengan LSM.
NGO
dibentuk oleh pihak swasta (pengusaha) atau asosiasi dagang. Peran
penting NGO dalam mengembangkan aturan-aturan hukum perdagangan
internasional tidak dapat dipandang dengan sebelah mata. Misalnya, ICC
(International Chamberof Commerce atau Kamar Dagang Internasional) telah
berhasil merancang dan melahirkan berbagai bidang hukum perdagangan dan
keuangan internasional, contoh : INCOTERMS, Arbitration Rules, dan
Court of Arbitrations, serta Uniform Customs and Practices for
Documentary Credits (UCP). Sekarang UCP telah menjadi acuan hukum yang sangat penting bagi pengusaha dalam melaksanakan transaksi perdagangan internasional. Aturan UCP terkait dengan sistem pembayaran melalui perbankan yang ditaati oleh sebagian besar pengusaha di dunia.
Subtopik 4
D. INDIVIDU
Tetapi, hak individu ini terbatas kepada;
Sumber |
- sengketanya hanya dibatasi untuk sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak
- negara dari individu yang bersangkutan harus juga disyaratkan untuk telah menjadi anggota Konvensi ICSID, dan persyaratan ini bersifat mutlak.
Sumber |
- Perusahaan Multinasional
- Bank
- Bank adalah kunci dalam perdagangan internasional. Ibaratkan perdagangan internasional sebagai sebuah mobil, tanpa kunci, mobil tersebut tidak akan bisa berjalan dengan normal.
Sumber |
- Bank menjembatani antara penjual dan pembeli yang saling tidak mengenal, dan terletak di dua atau lebih negara yang berbeda, bank memfasilitasi pembayaran dan memberi jaminan terhadap penjual dan pembeli yang melakukan kerjasama. Hal ini akan dibahas lebih lanjut pada materi L/C
- Bank berperan penting dalam menciptakan aturan hukum perdagangan internasional, khususnya dalam mengembangkan hukum perbankan internasional, yaitu sistem pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional. Aturan-aturan ini kemudian diadopsi oleh ICC.
Refleksi;
Dari apa yang kami perhatikan dari pertemuan ke empat dan kelima ini, kami dapat menyimpulkan beberapa point dibawah ini;
- Kasus-kasus sengketa yang dibahas dalam topik ini cukup banyak, yaitu mengenai kekuatan dan dominasi pemerintah dalam negara, contohnya yaitu mengenai harga tol yang seharusnya semakin murah, tetapi kondisi nyatanya tidaklah demikian, harga tol justru melambung tinggi, padahal apabila ditelaah lebih jauh, semakin lama biaya pembangunan tol seharusnya sudah tercover selama beberapa tahun setelah tol selesai dan mulai dioperasikan, setelah biaya tercover seharusnya pemerintah menurunkan biaya tol. Hal demikian ini harus lebih diperhatikan oleh para pemerintah, mereka seharusnya lebih memikirkan bagaimana untuk menyejahterakan masyarakatnya.
- Selain itu, adanya dampak atas dominasi pemerintah yang kuat terhadap MNC atau Multi National Corporation, kasus nyatanya adalah pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 April 2004 yang memailitkan PT Prudential Life Assurance menimbulkan kontroversi sangat luas. Karena mengingat, perusahaan asuransi itu mempunyai jaringan internasional, kemampuan finansial memadai, dan ratusan ribu pemegang polis di Indonesia. Kasus itu mengingatkan orang pada putusan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang memanaskan hubungan Pemerintah Indonesia dan Kanada asal perusahaan asuransi tersebut. Penggugat mengatakan, setelah dapat memenuhi target tiba-tiba Prudential menyatakan perjanjian diputus. Pemutusan sepihak itu membuat dia mengajukan gugatan untuk menagih hak kewajiban oleh Prudential dan mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut. Beberapa pihak menyatakan keberatan atas gugatan pailit oleh individu terhadap perusahaan asuransi. Sebagian orang menganggap hal tersebut sebagai sebuah ironi karena sebetulnya mereka terkena dampak dari peraturan yang mereka usulkan sendiri.
- Kasus yang selanjutnya adalah Indonesia tidak mengakui Taiwan sebagai negara, Indonesia juga tidak memiliki duta besar Taiwan, tetapi Indonesia melakukan hubungan dagang dengan Taiwan. Berikut adalah alasan mengapa Indonesia tidak mengakui Taiwan sebagai sebuah negara; Indonesia adalah penganut kebijakan satu Cina, yakni hanya mengakui Republik Rakyat Cina sebagai satu-satunya negara yang sah menguasai wilayah Cina daratan dan Cina kepulauan. Kebijakan ini dianut tak lain karena tuntutan RRC yang mengancam akan berperang melawan setiap negara yang mengakui kedaulatan Taiwan secara politik. Jadi bukan hanya Indonesia, tapi hampir seluruh dunia termasuk AS juga mematuhi ancaman ini. Alasannya sederhana, RRC adalah sebuah negara yang besar, kuat dan berpengaruh. Negara ini termasuk dalam lima negara pemenang PD II sehingga dengan demikian memiliki hak veto di dewan keamanan PBB. Apalagi sekarang perekonomian, teknologi dan militer RRC sedang kuatnya. Sampai saat ini antara RRC dan Taiwan masih terlibat perang saudara. RRC menganggap Taiwan sebagai salah satu provinsinya, sementara Taiwan bermimpi bisa mengambil alih pemerintahan yang sedang berlangsung di Cina daratan. Perang antar keduanya dipicu oleh perbedaan ideologi. RRC dikuasai Partai Komunis, sementara Taiwan dikuasai Partai Nasionalis. Taiwan memang tidak diakui secara politik, namun secara ekonomi, sosial, dan budaya Indonesia memiliki beberapa hubungan kerja sama. Hubungan tersebut terjadi antar penduduk kedua negara, bukan antar pemerintahan.
Referensi;
- ADOLF, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
- http://id.answers.yahoo.com/, dalam artikel; Mengapa negara indonesia mengakui negara taiwan?
- http://www.suaramerdeka.com/harian/, dalam artikel; Dampak Kasus Prudential
- www.google.com, dalam semua foto yang ada di postingan ini, link berada dibawah setiap foto
Disusun oleh:
02PFJ Binus
- Ajeng Fitria Efayani - 1601269704
- Cempaka Lestari - 1601248504
- Christian - 1601261632
- Dewi Sabita Wulandari - 1601262793
- Rindang Sunaringtyas - 1601261670
No comments:
Post a Comment