Mata Kuliah : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal : 28 May 2013
—————————————————————————————————————————————
Topik : Penyelesaian Sengketa Hukum Perdagangan Internasional [1]
Subtopik :
- Para Pihak Sengketa: Sengketa antara Pedagang & Pedagang, Sengketa antara Pedagang & Luar Negeri
- Prinsip Penyelesaian Sengketa
- Prinsip kesepakatan Para Pihak
- Prinsip Kebebasan Memilih dalam ADR
- Prinsip Kebebasan Memilih Hukum
- Prinsip Itikad Baik
- Prinsip Exhaustion of Local Remedies
Metode : Face to Face (F2F)
Substansi
Dewasa ini, dengan semakin majunya perdagangan internasional, serta bentuk hubungan dagang yang banyak bentuknya, dari berupa barang, pengiriman, penerimaan barang dan jasa dll, membuat semakin kompleksnya permasalahan atau sengketa yang akan timbul didalamnya. Sengketa dagang ini biasanya dilakukan negoisasi sebagai langkah awal untuk menyelesaikan sengketa, namun apabila cara ini tidak berhasil, maka ditempuhlah melalui arbitrase atau pengadilan. Terdapat dua pihak dalam sengketa ini yaitu:
Source |
- sengketa antara pedagang dengan pedagang, pada sengketa antara pedagang dengan pedagang penyelesaian sengketa tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, mereka lah yang menentukan akan menggunakan forum apa, dll. Namun kebebasan ini juga harus dibatasi oleh tidak bolehnya melanggar UU dan ketertiban.
- sengketa pedagang dan negara asing, pada hal ini kerap kali terjadi masalah yaitu mengenai konsep imunitas negara, dimana tidak berpengaruhnya hukum terhadap suatu negara. Maka dari itu, negara dianggap sebagai subyek hukum internasional yang terbatas, serta juga subyek hukum internasional yang sempurna. Maka dari itu timbul lah Jure Imperii (tindakan negara di bidang publik dalam kapasitasnya sebagai negara berdaulat) dan Jure Gestiones (tindakan negara di bidang keperdataan atau dagang, negara dalam hal ini bertindak sebagai pedagang atau privat).
Source |
Dalam hukum perdagangan internasional terdapat empat prinsip penyelesaian sengketa yaitu:
- Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus), prinsip ini sangat fundamental.
- Prinsip Kebebasan dalam Memilih Cara Penyelesaian Sengketa, hal ini berarti penyeragan sengketa ke badan arbitrase harus berdasar pada kebebasan para pihak untuk memilihnya.
- Prinsip Kebebasan Memilih Hukum, kebebasan ini termasuk kebebasan memilih kepatutan dan kelayakan (ex aqueo et bono)
- Prinsip Itikad Baik, prinsip ini sebagai prinsip fundamental dan paling sentral dalam penyelesaian sengketa. Hal ini disyaratkan untuk mencegah pengaruh sengketa terhadap hubungan baik antarnegara serta prinsip ini disyaratkan ada ketika pihak menyelesaikan sengketa melalui negoisasi, konsiliasi, mediasi, dll.
- Prinsip Exhaustion of Local Remedies, prinsip ini menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketa ke pengadilan internasional, langkah penyelesaian sengketa yang tersedia oleh hukum nasional negara harus terlebih dulu ditempuh
Refleksi
Setelah mengikuti kuliah pada sesi ini, kami mendapati kasus mengenai sengketa dagang di Indonesia yaitu pemilihan arbitrase sebagai suatu jalan penyelesai sengketa lebih banyak dipilih karena di Indonesia terdapat 14.000 kasus yang sudah tersendat. Hakim seharusnya bisa menangani kurang lebih 11 kasus setiap harinya. Sehingga, kurang cepatnya pengadilan dalam menyelesaikan sengketa membuat para pihak lebih memilih Arbitrase sebagai cara penyelesai sengketa mereka. Di samping itu, ADR memiliki seseorang yang ahli dalam sengketa yang akan diajukan kepadanya, sedangkan pengadilan tidak.
Referensi
- www.google.com, dalam semua foto yang ada di postingan ini, link berada dibawah setiap foto
- Slide Binusmaya, dalam materi; Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional : Pihak dan Prinsip karya Bp. Agus Riyanto, S.H, LL.M
Disusun oleh:
02PFJ
Ajeng Fitria Efayani - 1601269704
Cempaka Lestari - 1601248504
Christian - 1601261632
Dewi Sabita Wulandari - 1601262793
Rindang Sunaringtyas - 1601261670