Tuesday, April 16, 2013

Pertemuan 5 - Sumber Hukum Perdagangan Internasional


Mata Kuliah         : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen                    : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal                 :9 April 2013
—————————————————————————————————————————————
Topik                      : Sumber Hukum Perdagangan Internasional
Subtopik                :
  1. Kontrak
  2. Hukum Nasional
  3. Perjanjian Internasional 
  4. Hukum Adat Internasional 
  5. Prinsip Hukum Umum
  6. Doktrin
  7. Putusan Badan Pengadilan
Metode                   : Presentasi Tatap muka (F2F) 

Substansi: 
Source
A. PENGANTAR
 
Sumber hukum internasional memiliki hubungan yang erat terhadap hukum perdagangan internasional. Keterkaitan sumber-sumber hukum ini membawa konsekuensi bahwa sumber hukum internasional diadopsi sebagai sumber hukum perdagangan internasional. Adapun sumber-sumber hukum itu adalah :
  1. Kontrak
  2. Hukum Nasional
  3. Perjanjian Internasional 
  4. Hukum Adat Internasional 
  5. Prinsip Hukum Umum
  6. Doktrin
  7. Putusan Badan Pengadilan

Adapun satu sumber hukum yang berperan penting dalam mengatur transaksi internasional yaitu Hukum Nasional.

B. SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Subtopik 1

1. Kontrak

Source
  Sumber hukum perdagangan internasional yang sebenarnya merupakan sumber utama dan terpenting adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh para pedagang sendiri. Dapat dipahami, kontrak tersebut adalah ‘undang-undang’ bagi para pihak yang membuatnya.
          Dalam hukum kontrak, kita mengenal penghormatan dan pengakuan terhadap prinsip consensus dan kebebasan para pihak (party autonomy). Meskipun kebebasan para pihak sangatlah esensial, namun kebebasan tersebut ada batas-batasnya. Pertama, pembatasan yang utama adalah  bahwa kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
           Pembatasan kedua adalah status dari kontrak itu sendiri. Kontrak dalam perdagangan internasional tidak lain adalah kontrak nasional yang ada unsur asingnya. Ketiga, pembatasan lain juga penting mengikat para pihak adalah kesepakatan-kesepakatan atau ‘kebiasaan’ dagang yang sebelumnya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan.


Subtopik 2

2. Hukum Nasional
Source

Signifikansi hukum nasional sebagai sumber hukum dalam hukum perdagangan internasional tampak dalam uraian mengenai kontrak sebagai sumber hukum perdagangan internasional diatas. Peran signifikan dari hukum nasional lahir dari adanya yurisdiksi (kewenangan) Negara. Kewenangan ini sifatnya mutlak dan eksklusif. Artinya, apabila tidak ada pengecualian lain, kekuasaan itu tidak dapat diganggu gugat.

Yurisdiksi atau kewenangan tersebut adalah kewenangan suatu Negara untuk mengatur segala (a) peristiwa hukum; (b) subjek hukum; dan (c) benda yang berada di dalam wilayahnya.
Kewenangan atas peristiwa hukum disini dapat berupa transaksi jual beli dagang internasional, atau transaksi dagang internasional.


Subtopik 3

3. Perjanjian Internasional
Secara umum perjanjian internasional terbagi menjadi 3 bentuk:
Source
- Multirateral : Kesepakatan tertulis yang mengikat lebih dari dua Negara dan tunduk pada aturan hukum internasional
- Regional : Kesepakatan-kesepakatan di bidang perdagangan internasional yang dibuat oleh Negara-negara yang tergolong atau berada dalam suatu wilayah regional tertentu
- Bilateral : Perjanjian yang hanya mengikat dua subjek hukum internasional, dalam suatu perjanjian persahabatan bilateral biasanya hanya berkaitan dengan perjanjian eksport import dari dua belah pihak perjanjian itu disebut dengan FCN

(Friendship Navigation and Comerce)

- Daya Mengikat Perjanjian Internasional

Suatu perjanjian perdagangan internasional mengikat berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak,salah satu cara lainnya agar suatu Negara dapat terikat pada suatu hukum perjanjian internasional adalah melakukan penundukan diam-diam.

- Isi Perjanjian
Source
1. Liberalisasi Perdagangan
Dalam hal ini Negara Negara anggota menanggalkan berbagai rintangan yang dapat menghambat transaksi perdagangan internasional
2. Integrasi Ekonomi
Negara Negara anggota  berupaya mencapai suatu integritas ekonomi melalui pencapaian kesatuan kepabeanan (customs union), suatu kawasan perdagangan bebas (free trade zone) atau bahkan suatu kesatuan ekonomi (economic union)
3. Harmonisasi Hukum 
Tujuan utam harmonisasi hukum hanya berupaya mencari keseragaman atau titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fundamental dari berabgai sistem hukum yang ada.
4. Unifikasi Hukum
Dalam unifikasi hukum,penyeragaman mencakup penghapusan dan penggantian suatu sistemhukum yang baru. 5. Model Hukum dan Legal Guide
Bentuk hukum seperti ini biasanya ditempuh karena didasarisulitnya bidang hukum yang akan di sepakati atau di atur.local guide yang terkenal adalah UNCITRAL legal guide on drawning up international contracts for the construction of industrial work.

- Standar Internasional 
Source
Standar internasional adalah norma-norma yang disyaratkan ada di dalam perjanjian internasional, antara lain adalah
a. Minimum standart or equitable treatment
Norma atau aturan dasar yang wajib ditaati untuk dapat turut serta dalam transaksi transaksi perdagangan internasional.
b. Most Favored Nation Clause
Klausul yang mensyaratkan perlakuan non diskriminasi dari suatu Negara terhadap Negara lain berdasarkan peraturan ini semua Negara harus diperlakukan sama.

Klausul MFN diikuti oleh 2 sifat yaitu :
-- Reciprocal (timbal balik) : Pemberian MFN ini diberikan dan disyaratkan oleh masing masing Negara.
-- Unconditional (tidak bersyarat) : Negara anggota lainnya berhak atas sutau perlakuan khusus yang diberikan kepada Negara ketiga.
c. Equal Treatment
Menurut perjanjian ini Negara Negara peserta diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang sama satu sama lain.
d. Prefential Treatment
Berdasarkan prinsip ini suatu Negara diperbolehkan meberikan perlakuan khusus kepada Negara lain diamana suatu Negara dalam keadaan berkembang atau miskin

- Resolusi Organisasi Internasional 
Source
Daya meningkat resolusi-resolusi biasanya disebut sebagai soft-law, karena memang Negara-negara pesertanya tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dibuat oleh organisasi internasional tidak meningkat mereka secara hukum. Tetapi resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh organisasi internasional juga meningkat. CERDS bersifat soft law, namun jiwa dan nilai-nilai hokum yang terdapat di dalamnya berpengaruh cukup luas terhadap aturan-aturan atau perjanjian-perjanjian internasional yang lahir kemudian.


Subtopik 4

Source
4. Hukum Adat Internasional 

Hukum kebiasaan perdagangan merupakan sumber hukum yang pertama lahir dalam hukum perdagangan internasional. Dalam studi hukum perdagangan internasional, sumber hukum ini disebut juga sebagai lex mercatoria atau hukum para pedagang (the law of the merchant). Contoh  lembaga hukum yang mula-mula para pedagang lakukan dan kembangkan adalah barter dan counter-trade.

Suatu praktik kebiasaan untuk menjadi mengikat harus memenuhi syarat-syarat berikut.
  • Suatu praktik yang berulang-ulang dilakukan dan diikuti oleh lebih dari dua pihak (praktik Negara) 
  • Praktik ini diterima sebagai meningkat (opnio iuris sive necessitates).
Pasal 1339 tentang akibat suatu perjanjian misalnya menyatakan sebagai berikut.
  
          “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang”.
Bunyi pasal diatas secara tegas mengakui kebiasaan. Tetapi, khusus untuk kebiasaan internasional, banyak Negara yang mengambil jarak. Pendirian ini antara lain disebabkan karena kebiasaan perdagangan internasional seperti ICC, atau Kamar Dagang Internasional, UNCITRAL.

Subtopik 5

5. Prinsip Hukum Umum


Source
Peran sumber hukum ini biasanya diyakini lahir, baik dari system hukum nasional maupun hukum internasional. Sumber hukum ini akan mulai berfungsi ketika hukum perjanjian (internasional) dan hukum kebiasaan internasional tidak memberi jawaban atas sesuatu persoalan. Beberapa contoh dari prinsip-prinsip hukum umum ini antara lain prinsip itikad baik, prinsip pacta sunt servanda, dan prinsip ganti rugi.

Subtopik 6 

6. Doktrin  

Begitu pula dengan doktrin, yaitu pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka. Peran dan fungsinya cukup penting dalam menjelaskan sesuatu hukum perdagangan internasional. Doktrin dapat pula digunakan untuk menemukan hukum. Doktrin ini penting manakala sumber hukum sebelumnya ternyata tidak jelas atau tidak mengatur sama sekali suatu hal dibidang perdagangan internasional, sehingga dengan adanya konsep doktrin ini dapat menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan permasalahan aspek hukum perdagangan internasional.


Subtopik 7

7. Putusan-Putusan Badan Peradilan
  
Source
        Putusan-putusan pengadilan dalam hukum perdagangan internasional tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat seperti yang dikenal dalam system hukum Common Law (Anglo Saxon). Statusnya paling tidak sama seperti yang kita kenal dalam system hukum continental (Civil Law), bahwa putusan pengadilan sebelumnya hanya untuk dipertimbangkan. Sifat putusan pengadilan ini ditegaskan dalam sangketa Japan-Taxes on Alcobolic Beverages yang diputus oleh badan penyelesaan sangketa (DSB atau Dispute Settlement Body) WTO.
Begitu pula dengan doktrin, yaitu pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka. Peran dan fungsinya cukup penting dalam menjelaskan sesuatu hukum perdagangan internasional. Doktrin dapat pula digunakan untuk menemukan hukum.


Refleksi: 
Sumber-sumber hukum perdagangan internasional adalah materi bahasan yang penting.  Dari sumber-sumber inilah kita dapat menemukan hukum perdagangan internasional. Dibanding dengan sumber-sumber hukum konvensional yang terdapat dalam hukum internasional, dalam hukum perdagangan internasional dapat ditemui sumber-sumber yang dibuat secara khusus oleh para pihak (actor) dalam perdagangan internasional.  
Setelah mengikuti sesi 5, kami memiliki pendapat bahwa, dengan melihat kasus konkret di Indonesia, yaitu terjadinya penyuapan pada oknum-oknum tertentu pada saat melakukan kontrak hubungan internasional. Hal ini akan membuat ketidakseimbangan dan ketidakadilan dalam melakukan kerjasama antarnegara. Hal ini akan berbuntut panjang, dan menjadikan citra negara menjadi semakin buruk. Pendapat kami yang kedua yaitu, berdasar hukum antar tata hukum, law of conflict, terdapat hukum intern antarwaktu, contoh kasus nyatanya adalah seorang A, pemakai jenis zat turunan narkoba, padahal dalam pasal/ UU tidak ada aturan yang dilanggar apabila seorang A tersebut menggunakan zat tersebut, maka seharusnya seorang A itu tidak dihukum, karena menurut kami, hukum tersebut belum tercantum dalam pasal. 


Referensi:
  1.  ADOLF, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
  2. Houtte, Hans Van. 1995. The Law of International Trade. London: Sweet and Maxwell
  3. Carr, Indira and Richard Kidner. 1993. Statutes and Convention on International Trade Law. London: Cavendish.
  4. D’Amato, Anthnoy, dan Doris Estelle Long. 1997. International Intellectual Property Law. The Hague: Kluwer.
  5. Booysen, Hercules Booysen, 1999. Internatonal Trade Law on Goods and Services. Pretoria: Interlegal.
  6. www.google.com, dalam semua foto yang ada di postingan ini, link berada dibawah setiap foto

Disusun oleh:

02PFJ 

Ajeng Fitria Efayani - 1601269704
Cempaka Lestari - 1601248504
Christian - 1601261632
Dewi Sabita Wulandari - 1601262793
Rindang Sunaringtyas - 1601261670

Tuesday, April 09, 2013

Pertemuan 4 - Subjek Hukum Perdagangan Internasional

Mata Kuliah         : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen                    : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal                 : 2 April 2013

—————————————————————————————————————————————
Topik                      : Subjek Hukum Perdagangan Internasional
Subtopik                : 

  1. Definisi
  2. Negara
  3. Organisasi Perdagangan Internasional
  4. Individual; Perusahaan Multinasional; Bank 
Metode                   : Presentasi Tatap muka (F2F)

Substansi:
Subtopik 1

A. PENGANTAR

Sumber
Terdapat beberapa subjek hukum yang berperan dalam aktivitas perdagangan internasional yang sangat penting di dalam perkembangan hukum perdangan internasional, yaitu :
  1. Para Pelaku (Stakeholders) yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan badan peradilan, dan
  2. Para Pelaku (Stakeholders) yang mampu dan berwenang untuk merumuskan aturan-aturan hukum di bidang hukum perdagangan internasional. 

Subtopik 2


B. NEGARA

1. Peran Negara

Negara merupakan subjek hukum terpenting dalam hukum perdangan internasional. Mengapa? Karena negara adalah subjek hukum yang paling sempurna. Berikut adalah penyebab mengapa negara menjadi subjek hukum terpenting dalam hukum perdagangan internasional;
Sumber
  1. Negara adalah satu-satunya subjek hukum yang memiliki kedaulatan, negara berwenang membuat hukum atau regulator yang mengikat segala subjek hukum lainnya seperti individu dan perusahaan, mengikat pula benda dan peristiwa hukum yang terjadi di wilayahnya, termasuk perdagangan.
  2. Negara berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan banyak organisasi perdaganan internasional di dunia, seperti WTO, UNCTAD, UNCITRAL, dll. sehingga megara berperan dalam membentuk aturan hukum perdagangan internasional. 
  3. Negara bersama negara-negara lainnya emngadakan perjanjian internasional untuk mengatur transaksi perdagangan di antar negara. contoh perjanjian (Friendship, Commerce, Navigation, Perjanjian Penanaman Modal, Bilateral, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, dan sebagainya.
  4. Negara adalam posisi sebagai peedagang. Negara mengadakan transaksi dagang dengan negara lainnya. Negara memiliki sumber daya alam, perkebunan, pertambangan, dan lain-lain. Bahan-bahan alam ini di samping dikelola untuk kebutuhan di dalam negeri juga diperdagangkan (dijual) ke subjek hukum lainnya yang memerlukannya.

2. Imunitas Negara 

Prinsip umum yang diakui adalah bahwa dengan kedaulatan, negera memiliki imunitas terhadap pengadilan negara lain. Apa itu imunitas? Imunitas adalah bahwa negara tersebut memiliki hak untuk mengklaim kekebalannya terhadap tuntutan (klaim) terhadap dirinya.
Dalam perkembangannya, konsep imunitas mengalami pembatasan. Terdapat empat pembatasan terhadap muatan imunitas negera.
  1. Pembatasan oleh hukum internasional mensyaratkan negara-negara untuk bekerja bsama dengan negara lain untuk memajukan ekonomi. 
  2. Pembatasan oleh Hukum Nasional. Beberapa negara memiliki UU mengenai imunitas yang sifatnya membatasi imunitas negara-negara (asing) yang melakukan transaksi dagang di dalam wilayahnya atau dengan warga negaranya. 
  3. Pembatasan secara diam-diam dan sukarela. Pembatasan ini dianggap terjadi ketika suatu negara sukarela menundukkan dirinya ke hadapan suatu badan peradilan yang mengadili sengketanya. 
  4. Kemungkinan lain yang menjadi indikasi pembatasan imunitas ini adalah apabila negara memasukkan klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya. Dengan demikian dapat dianggap bahwa negara tersebut telah menanggalkan imunitasnya untuk menghadap ke badan arbitrase yang dipilihnya untuk menyelesaikan sengketa dagangnya. 

Subtopik 3

C. ORGANISASI PERDAGANGAN INTERNATIONAL

1. Organisasi Internasional Antarpemerintah (Publik)

Organisasi Internasional yang bergerak di bidang perdagangan internasional memainkan peran yang signifikan. Organisasi Internasional dibentuk oleh dua atau lebih negara guna mencapai tujuan bersama. 
Dasar Hukum adalah hal yang penting untuk mendirikan suatu organisasi internasional. Dalam perjanjian inilah terbuat tujuan, fungsi, dan struktur organisasi perdagangan internasional yang bersangkutan. 

Sumber
Diantara berbagai organisasi internasional di bawah PBB, seperti UNCITRAL atau UNCTAD. UNCITRAL adalah organisasi internasional yang berperan cukup penting dalm perkembangan hukum perdagangan internasional. Badan ini didirikan pada tahun 1966 berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2205 (XXI), 12 Desember 1966. Tujuan atau mandat utama badan ini adalah mendorong harmonisasi dan unifikasi hukum perdagangan internasional secara progresif. Sedangkan ada pula keluarga di luar PBB yaitu WTO, WTO lahir karena bidang pengaturannya yang sangat luas, akibat perubahan dari GATT. 


2. Organisasi Internasional Nonpemerintah



NGO (Non-Govermental Organization) swasta (non pemerintah atau yang sering disebut pula dengan LSM.
NGO dibentuk oleh pihak swasta (pengusaha) atau asosiasi dagang. Peran penting NGO dalam mengembangkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional tidak dapat dipandang dengan sebelah mata. Misalnya, ICC (International Chamberof Commerce atau Kamar Dagang Internasional) telah berhasil merancang dan melahirkan berbagai bidang hukum perdagangan dan keuangan internasional, contoh : INCOTERMS, Arbitration Rules, dan Court of Arbitrations, serta Uniform Customs and Practices for Documentary Credits (UCP). Sekarang UCP telah menjadi acuan hukum yang sangat penting bagi pengusaha dalam melaksanakan transaksi perdagangan internasional. Aturan UCP terkait dengan sistem pembayaran melalui perbankan yang ditaati oleh sebagian besar pengusaha di dunia. 


Subtopik 4


D. INDIVIDU


 Individu ini adalah pelaku utama dalam perdagangan internasional, sebenarnya individu lah yang terikat aturam hukum perdagangan internasional. Selain itu, aturam dibentuk negara untuk memfasilitasi perdagangan internasional yang dilakukan individu. Meskipun demikian, individu tidaklah dianggap terlalu penting daripada negara atau organisasi internasional. Individu itu sendiri terikat oleh ketentuan yang negara buat, termasuk mempertahankan hak dan kewajiban yang berasal dari hukum nasional di hadapan badan peradilan hukum nasional. Namun, apabila individu merasa terganggu dalam bidang perdagangannya, maka individu dapat meminta bantuan kepada negara untuk memajukan klaim kepada negara yang merugikannya di hadapan badan peradilan internasional. Contohnya pada GATT/ WTO dan Mahkamah Internasional.

Tetapi, hak individu ini terbatas kepada;
Sumber
  •  sengketanya hanya dibatasi untuk sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak
  • negara dari individu yang bersangkutan harus juga disyaratkan untuk telah menjadi anggota Konvensi ICSID, dan persyaratan ini bersifat mutlak.
Status individu dan sebagai subjek hukum perdagangan internasional tetaplah tidak boleh dipandang kecil. Aturan di bidang perdagangan yang mereka buat memiliki kekuatan mengikat seperti halnya hukum nasional. Contohnya adalah aturan pada Lex Mercatoria. Salah satu wujudnya seperi UCP, meskipun UCP tidak di UU kan, namun pengusaha sangat menghormati dan menaati ketentuan yang ada dalam UCP. Selain individu, ada dua subjek hukum lain yang masuk ke kategori ini;
Sumber
  • Perusahaan Multinasional
MNC atau Multinational Corporation juga memiliki peran penting dalam hukum perdagangan internasional, karena kekuatan finansial yang dimilikinya. Perusahaan multinasional tunduk pada hukum nasional tempat investasi, perjanjian dengan rekan bisnis dan konvensi perdagangan internasional. Campur tangan negara masih sangat kuat terhadap jalannya perusahaan multinasional ini. 
  • Bank  
Bank  juga merupakan subjek hukum yang penting dalam hukum perdagangan internasional, berikut alasannya; 
- Bank adalah kunci dalam perdagangan internasional. Ibaratkan perdagangan internasional sebagai sebuah mobil, tanpa kunci, mobil tersebut tidak akan bisa berjalan dengan normal. 
Sumber
- Bank menjembatani antara penjual dan pembeli yang saling tidak mengenal, dan terletak di dua atau lebih negara yang berbeda, bank memfasilitasi pembayaran dan memberi jaminan terhadap penjual dan pembeli yang melakukan kerjasama. Hal ini akan dibahas lebih lanjut pada materi L/C
- Bank berperan penting dalam menciptakan aturan hukum perdagangan internasional, khususnya dalam mengembangkan hukum perbankan internasional, yaitu sistem pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional. Aturan-aturan ini kemudian diadopsi oleh ICC.
Refleksi;
Dari apa yang kami perhatikan dari pertemuan ke empat dan kelima ini, kami dapat menyimpulkan beberapa point dibawah ini;
  • Kasus-kasus sengketa yang dibahas dalam topik ini cukup banyak, yaitu mengenai kekuatan dan dominasi pemerintah dalam negara, contohnya yaitu mengenai harga tol yang seharusnya semakin murah, tetapi kondisi nyatanya tidaklah demikian, harga tol justru melambung tinggi, padahal apabila ditelaah lebih jauh, semakin lama biaya pembangunan tol seharusnya sudah tercover selama beberapa tahun setelah tol selesai dan mulai dioperasikan, setelah biaya tercover seharusnya pemerintah menurunkan biaya tol. Hal demikian ini harus lebih diperhatikan oleh para pemerintah, mereka seharusnya lebih memikirkan bagaimana untuk menyejahterakan masyarakatnya. 
  • Selain itu, adanya dampak atas dominasi pemerintah yang kuat terhadap MNC atau Multi National Corporation, kasus nyatanya adalah pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 April 2004 yang memailitkan PT Prudential Life Assurance menimbulkan kontroversi sangat luas. Karena mengingat, perusahaan asuransi itu mempunyai jaringan internasional, kemampuan finansial memadai, dan ratusan ribu pemegang polis di Indonesia. Kasus itu mengingatkan orang pada putusan pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang memanaskan hubungan Pemerintah Indonesia dan Kanada asal perusahaan asuransi tersebut. Penggugat mengatakan, setelah dapat memenuhi target tiba-tiba Prudential menyatakan perjanjian diputus. Pemutusan sepihak itu membuat dia mengajukan gugatan untuk menagih hak kewajiban oleh Prudential dan mengajukan pailit terhadap perusahaan tersebut. Beberapa pihak menyatakan keberatan atas gugatan pailit oleh individu terhadap perusahaan asuransi. Sebagian orang menganggap hal tersebut sebagai sebuah ironi karena sebetulnya mereka terkena dampak dari peraturan yang mereka usulkan sendiri.
  •  Kasus yang selanjutnya adalah Indonesia tidak mengakui Taiwan sebagai negara, Indonesia juga tidak memiliki duta besar Taiwan, tetapi Indonesia melakukan hubungan dagang dengan Taiwan. Berikut adalah alasan mengapa Indonesia tidak mengakui Taiwan sebagai sebuah negara; Indonesia adalah penganut kebijakan satu Cina, yakni hanya mengakui Republik Rakyat Cina sebagai satu-satunya negara yang sah menguasai wilayah Cina daratan dan Cina kepulauan. Kebijakan ini dianut tak lain karena tuntutan RRC yang mengancam akan berperang melawan setiap negara yang mengakui kedaulatan Taiwan secara politik. Jadi bukan hanya Indonesia, tapi hampir seluruh dunia termasuk AS juga mematuhi ancaman ini. Alasannya sederhana, RRC adalah sebuah negara yang besar, kuat dan berpengaruh. Negara ini termasuk dalam lima negara pemenang PD II sehingga dengan demikian memiliki hak veto di dewan keamanan PBB. Apalagi sekarang perekonomian, teknologi dan militer RRC sedang kuatnya. Sampai saat ini antara RRC dan Taiwan masih terlibat perang saudara. RRC menganggap Taiwan sebagai salah satu provinsinya, sementara Taiwan bermimpi bisa mengambil alih pemerintahan yang sedang berlangsung di Cina daratan. Perang antar keduanya dipicu oleh perbedaan ideologi. RRC dikuasai Partai Komunis, sementara Taiwan dikuasai Partai Nasionalis. Taiwan memang tidak diakui secara politik, namun secara ekonomi, sosial, dan budaya Indonesia memiliki beberapa hubungan kerja sama. Hubungan tersebut terjadi antar penduduk kedua negara, bukan antar pemerintahan.
Referensi;
  1. ADOLF, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
  2. http://id.answers.yahoo.com/, dalam artikel; Mengapa negara indonesia mengakui negara taiwan?
  3. http://www.suaramerdeka.com/harian/, dalam artikel; Dampak Kasus Prudential 
  4. www.google.com, dalam semua foto yang ada di postingan ini, link berada dibawah setiap foto
Disusun oleh:

02PFJ Binus

  1. Ajeng Fitria Efayani - 1601269704
  2. Cempaka Lestari - 1601248504
  3. Christian - 1601261632
  4. Dewi Sabita Wulandari - 1601262793
  5. Rindang Sunaringtyas - 1601261670 

#header-inner img { margin-left: auto; margin-right: auto; }