Mata Kuliah : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal : 5 Maret 2013
—————————————————————————————————————————————
Topik : Perkembangan dan Prinsip Hukum Perdagangan Internasional
Subtopik :
- Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional,
- Prinsip Hukum Dasar Perdagangan Internasional; Kebebasan Berkontrak; Pacta Sunt Servanda; Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase; Kebebasan Komunikasi dan Navigasi
Metode : Presentasi Tatap muka (F2F)
Substansi
Subtopik 1
Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional telah lahir semenjak jaman modern itu ada. Sejak saat itu juga Hukum Perdagangan Internasional mengalami perkembangan pesat sesuai dengan tingkat dan hubungan dagang antarnegara. Dalam perkembangannya Hukum Perdagangan Internasional dibagi menjadi tiga fase:
Substansi
Subtopik 1
Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional telah lahir semenjak jaman modern itu ada. Sejak saat itu juga Hukum Perdagangan Internasional mengalami perkembangan pesat sesuai dengan tingkat dan hubungan dagang antarnegara. Dalam perkembangannya Hukum Perdagangan Internasional dibagi menjadi tiga fase:
- Hukum perdagangan internasional pada masa awal pertumbuhan
- Hukum perdagangan internasional yang dicantumkan dalam hukum nasional
- Lahirnya aturan hukum perdagangan internasional sebagai lembaga yang mengurusi perdagangan internasional.'
1. Hukum Perdagangan Internasional pada Masa Awal Pertumbuhan
Ciri pada fase ini yang paling terkenal adalah dengan adanya Lex Mercatoria atau aturan hukum kebiasaan dagang bisa juga disebut Law of Merchant. Timbulnya Lex Mercatoria disebabkan karena empat faktor yaitu:
Sumber |
- lahirnya aturan adanya kebiasaan yang timbul akibat berbagai pekan raya
- lahirnya kebiasaan yang timbul dalam penyelesaian sengketa bidang perdagangan, adalah klausul-klausul yang dipakai dalam penyelesaian sengketa seperti dengan arbitrase, dll
- lahirnya kebiasaan akibat kebiasaan dalam hukum laut, maksud dalam tahap ini adalah karena adanya kebiasaan dalam mengatur batas negara dari udara, laut, dan darat yang biasanya disebut ekstra teritorial, dan negara bisa juga dibatasi oleh perbatasan tembok, seperti di Cina
- adanya notaris sebagai pemberi layanan jasa hukum dagang
- Pertama, Law of Merchant mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa dengan menyederhanakan proses perdagangan internasional, membatasi jenis konflik.
- Kedua, pedagang menggunakan sistem pemerintahan swasta UU Merchant karena memberikan penyelesaian sengketa pihak ketiga yang netral. Menggunakan pengadilan negara salah satu pihak yang bersengketa ini sudah pasti merugikan pihak lain. Sehingga para pedagang lebih memilih menyelesaikan sengketa dengan cara diluar pengadilan.
- Ketiga, tidak seperti pengadilan negara, yang dioperasikan oleh birokrat, pengadilan Hukum Merchant dioperasikan terutama oleh pedagang sendiri. Ini adalah manfaat besar bagi pedagang internasional. Siapa yang bisa lebih memahami sleuk-beluk kontrak komersial internasional, dapat dengan benar menganalisis masalah, dan menetapkan solusi terbaik diantara pedagang lain
- Keempat, swasta, status UU Merchant spontan berkembang dan diizinkan untuk beradaptasi dengan cepat dengan lingkungan pertumbuhan perdagangan internasional dan dengan demikian kebutuhan hukum pedagang berkembang pesat. Pedagang memerlukan suatu sistem hukum umum yang melampaui bahasa, budaya, dan variasi dalam hukum nasional. Tapi mereka juga membutuhkan sistem yang dapat bervaruasu sesuai dengan kebutuha daerah pedagang dan persyaratan dalam jenis-jenis perdagangan. Hukum Merchant dapat memuaskan kedua kebutuhan sekaligus.
Dalam fase ini, yang dimaksudkan dalam pencantuman Hukum Perdagangan Internasional
Sumber |
Secara garis besar, ciri-ciri pada fase ini adalah:
- perubahan GATT menjadi WTO
- munculnya organisasi internasional bernama PBB
- disepakatinya pendirian badan ekonomi regional di suatu region tertentu
berikut penjelasan lebih detailnya;
perjanjian multilateral GATT pada tahun 1947. Tahapan ini disebut "Internasionalism" oleh Schmithoff. GATT terus mengalami perkembangan sehingga pada tahun 1986-1994 telah berhasil membentuk lembaga baru bernama WTO. Terjadinya perubahan GATT menjadi WTO ini sangat berdampak dalam hukum perdagangan internasional, perubahan GATT menjadi WTO disebabkan oleh beberapa faktor yaitu karena WTO lebih kompleks dari GATT, ia tidak hanya mengatur tarif barang saja, tetapi WTO juga mengatur jasa, hak kekayaan intelektual, penanaman modal, lingkungan, dll.
- Perubahan GATT menjadi WTO
Sumber |
- Munculnya Organisasi Internasional Bernama PBB
Sumber |
- Mendirikan UNCTAD (United Nation Conference on Trade Development) pada tahun 1964 yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih kepada negara berkembang untuk turut berpartisipasi dalam membuat kebijakan perdagangan internasional dengan memperhatikan kepentingan khusus negara berkembang ini.
- Mengesahkan the Charter of Economic Rights and Duties
- Disepakatinya Pendirian Badan - Badan Ekonomi Regional di Suatu Region Tertentu
Sumber |
Subtopik 2
Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional
- Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak
- Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
- Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
- Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)
- Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak
- Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
Menurut Grotius, asas pacta sunt servanda ini timbul dari premis bahwa kotrak secara alamiah dan sudah menjadi sifatnya mengikat berdasarkan dua alasan, yaitu:
- Sifat kesederhanaan bahwa seseorang harus bekerjasama dan berinteraksi dengan orang lain, yang berarti orang ini harus saling mempercayai yang pada gilirannya memberikan kejujuran dan kesetiaan.
- Bahwa setiap individu memiliki hak, dimana yang paling mendasar adalah hak milik yang bisa dialihkan. Apabila seseorang individu memiliki hak untuk melepaskan hak miliknya, maka tidak ada alasan untuk mencegah dia melepaskan haknya yang kurang penting khususnya melalui kontrak.
- Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Sumber |
- Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)
Refleksi:
Setelah mengikuti pertemuan sesi II, kami memiliki pendapat:
- dengan adanya lembaga organisasi regional kawasan tertentu telah membuat penyimpangan yang ditetapkan WTO, hal ini akan membuat secara tidak langsung dengan adanya sifat "pilih kasih" antara negara yang dalam satu kawasan region satu dengan lainnya, maksud kami adalah, ketika region Asia Tenggaram contohnya Singapura dan Indonesia tentu akan lebih mudah melakukan perdagangan internasional daripada dengan anggota region kawasan lain, seperti kawasan Eropa dll, hal ini menimbulkan dampak yang cukup berarti akan arti dari Perdagangan Internasional itu sendiri, yang nantinya akan menjadi perdagangan bebas.
- pada perbatasan wilayah di Indonesia, terutama laut, masih rawan konflik karena besarnya potensi wilayah perbatasan laut strategis yang masih perlu diselesaikan melalui diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri. TNI AL juga mengakui kurangnya armada kapal penjaga perbatasan. Selain itu Indonesia masih memiliki sejumlah masalah perbatasan dengan negara tetangga. Setidaknya ada lima negeri, yaitu Palau, Filipina, Singapura, Timor Leste dan Malaysia. Hal ini tentu sangat merugikan negara Indonesia apabila batas wilayahnya dilanggar begitu saja, seharusnya masalah ini cepat ditangani, agar batas negara Indonesia tidak dilanggar oleh negara lain.
- penyelesaian dalam sengketa dagang pada nyatanya masih belum dapat terselesaikan dengan cara dan aturan yang berlaku, contohnya adalah sengketa perdagangan antara Amerika dan Cina, yakni Cina enggan mengekspor mineral langka yang sangat dibutuhkan Amerika. Pemerintah Cina beranggapan bahwa negara lain harus ikut andil dalam pengeksporan mineral langka ini ke negara-negara yang membutuhkannya, bukan hanya Cina, pemerintah Cina yang merupakan pengekspor nomor satu akan mineral langka tersebut takut apabila hanya ia yang mengekspor mineral langka tersebut, kekayaan alamnya akan segera habis, namun, ada juga yang berpendapat berbeda, yaitu Cina enggan melakukan pengeksporan ini karena sikap balas dendam atas perlakuan Amerika terhadap Cina, yang menaikkan tarif impor ban dari Cina. Apabila pendapat yang kedua benar akan sikap balas dendam suatu negara terhadap perlakuan negara lain, maka hukum dan aturan yang ditetapkan WTO tidaklah berjalan mulus, apalagi tujuan PBB atas kerjasama ekonomi yang akan menimbulkan kesejahteraan bersama, tentu tidak tercapai. Peran dan fungsi lembaga perdagangan internasional lama kelamaan akan semakin turun kinerjanya, karena tidak dapat mewujudkan tujuan utama dari perdagangan internasional. Menurut kami, sifat kekanak-kanakan pemerintahan negara lah yang mengakibatkan adanya sikap-sikap seperti ini, pada nyatanya, masing-masing negara masih menggunakan kekuatas politis nya untuk mengambil tindakan yang diperlukan atas sengketa.
Referensi:
- ADOLF, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
- www.tempo.co, dalam artikel; Perbatasan Indonesia Bermasalah dengan 5 Negara; Perbatasan Laut Indonesia Masih Rawan Konflik; Perang Dagang Amerika-Cina Memanas
- www.fee.org, dalam artikel; The Law Merchant and International Trade
- www.blogspot.com, dalam artikel; PACTA SUNT SERVANDA
- www.bpsksolo.com, dalam artikel; Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Arbitrase
- www.google.com, dalam semua foto yang ada di postingan ini, link berada dibawah setiap foto
Disusun oleh:
02PFJ Binus
- Ajeng Fitria Efayani - 1601269704
- Cempaka Lestari - 1601248504
- Christian - 1601261632
- Dewi Sabita Wulandari - 1601262793
- Rindang Sunaringtyas - 1601261670