Wednesday, March 13, 2013

Pertemuan 2 - Perkembangan dan Prinsip Hukum Perdagangan Internasional (BAB 1)


Mata Kuliah         : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen                    : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal                 : 5 Maret 2013
—————————————————————————————————————————————
Topik                      : Perkembangan dan Prinsip Hukum Perdagangan Internasional
Subtopik                : 
  1. Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional,
  2. Prinsip Hukum Dasar Perdagangan Internasional; Kebebasan Berkontrak; Pacta Sunt Servanda; Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase; Kebebasan Komunikasi dan Navigasi
Metode                   : Presentasi Tatap muka (F2F) 

Substansi 
Subtopik 1

Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional telah lahir semenjak jaman modern itu ada. Sejak saat itu juga Hukum Perdagangan Internasional mengalami perkembangan pesat sesuai dengan tingkat dan hubungan dagang antarnegara. Dalam perkembangannya Hukum Perdagangan Internasional dibagi menjadi tiga fase:
  1. Hukum perdagangan internasional pada masa awal pertumbuhan
  2. Hukum perdagangan internasional yang dicantumkan dalam hukum nasional
  3. Lahirnya aturan hukum perdagangan internasional sebagai lembaga yang mengurusi perdagangan internasional.'
dan berikut adalah penjelasan dari ketiga fase diatas: 
1. Hukum Perdagangan Internasional pada Masa Awal Pertumbuhan
Ciri pada fase ini yang paling terkenal adalah dengan adanya Lex Mercatoria atau aturan hukum kebiasaan dagang bisa juga disebut Law of Merchant.  Timbulnya Lex Mercatoria disebabkan karena empat faktor yaitu:
Sumber
  • lahirnya aturan adanya kebiasaan yang timbul akibat berbagai pekan raya 
  • lahirnya kebiasaan yang timbul dalam penyelesaian sengketa bidang perdagangan, adalah klausul-klausul yang dipakai dalam penyelesaian sengketa seperti dengan arbitrase, dll
  • lahirnya kebiasaan akibat kebiasaan dalam hukum laut, maksud dalam tahap ini adalah karena adanya kebiasaan dalam mengatur batas negara dari udara, laut, dan darat yang biasanya disebut ekstra teritorial, dan negara bisa juga dibatasi oleh perbatasan tembok, seperti di Cina
  • adanya notaris sebagai pemberi layanan jasa hukum dagang
Ada beberapa keuntungan dari adanya Law of Merchant:
  • Pertama, Law of Merchant mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa dengan menyederhanakan proses perdagangan internasional, membatasi jenis konflik.
  • Kedua, pedagang menggunakan sistem pemerintahan swasta UU Merchant karena memberikan penyelesaian sengketa pihak ketiga yang netral. Menggunakan pengadilan negara salah satu pihak yang bersengketa ini sudah pasti merugikan pihak lain. Sehingga para pedagang lebih memilih menyelesaikan sengketa dengan cara diluar pengadilan.
  • Ketiga, tidak seperti pengadilan negara, yang dioperasikan oleh birokrat, pengadilan Hukum Merchant dioperasikan terutama oleh pedagang sendiri. Ini adalah manfaat besar bagi pedagang internasional. Siapa yang bisa lebih memahami sleuk-beluk kontrak komersial internasional, dapat dengan benar menganalisis masalah, dan menetapkan solusi terbaik diantara pedagang lain
  • Keempat, swasta, status UU Merchant spontan berkembang dan diizinkan untuk beradaptasi dengan cepat dengan lingkungan pertumbuhan perdagangan internasional dan dengan demikian kebutuhan hukum pedagang berkembang pesat.  Pedagang memerlukan suatu sistem hukum umum yang melampaui bahasa, budaya, dan variasi dalam hukum nasional. Tapi mereka juga membutuhkan sistem yang dapat bervaruasu sesuai dengan kebutuha daerah pedagang dan persyaratan dalam jenis-jenis perdagangan. Hukum Merchant dapat memuaskan kedua kebutuhan sekaligus.
2. Hukum Perdagangan Internasional yang dicantumkan dalam Hukum Nasional
 Dalam fase ini, yang dimaksudkan dalam pencantuman Hukum Perdagangan Internasional

Sumber
kedalam Hukum Nasional adalah dengan menjadikan Hukum Perdagangan Internasional itu sebagai UU dalam Hukum Nasional suatu negara. Pencantuman Hukum Perdagangan Internasional dalam Hukum Nasional ini berarti negara telah bersedia secara sukarela untuk mengikatkan diri dan tunduk dibawah aturan yang berlaku, proses ini juga disebut sebagai ratifikasi. Contohnya adalah Perancis membuat Kitab UU Hukum Dagang (Code de Commerce) pada tahun 1807

3. Lahirnya Organisasi Perdagangan Internasional sebagai Lembaga yang Mengurusi Perdagangan Internasional
Secara garis besar, ciri-ciri pada fase ini adalah:
  • perubahan GATT menjadi WTO
  • munculnya organisasi internasional bernama PBB
  • disepakatinya pendirian badan ekonomi regional di suatu region tertentu
berikut penjelasan lebih detailnya;
  • Perubahan GATT menjadi WTO 
Tahap ini dimulai setelah usainya perang dunia II dan ditandai dengan ditandatanganinya
Sumber
perjanjian multilateral GATT pada tahun 1947. Tahapan ini disebut "Internasionalism" oleh Schmithoff. GATT terus mengalami perkembangan sehingga pada tahun 1986-1994 telah berhasil membentuk lembaga baru bernama WTO. Terjadinya perubahan GATT menjadi WTO ini sangat berdampak dalam hukum perdagangan internasional, perubahan GATT menjadi WTO disebabkan oleh beberapa faktor yaitu karena WTO lebih kompleks dari GATT, ia tidak hanya mengatur tarif barang saja, tetapi WTO juga mengatur jasa, hak kekayaan intelektual, penanaman modal, lingkungan, dll.
    Sumber
  • Munculnya Organisasi Internasional Bernama PBB
Munculnya PBB ini menjadi ciri kedua dalam fase lahirnya lembaga yang mengurusi perdagangan internasional, sesuai dengan tujuan PBB yaitu mencapai kerjasama internasional antaralain menyelesaikan masalah ekonomi internasional. Hal ini diupayakan PBB dengan langkah sebagai berikut:
- Mendirikan UNCTAD (United Nation Conference on Trade Development) pada tahun 1964 yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih kepada negara berkembang untuk turut berpartisipasi dalam membuat kebijakan perdagangan internasional dengan memperhatikan kepentingan khusus negara berkembang ini.
- Mengesahkan the Charter of Economic Rights and Duties 
  •  Disepakatinya Pendirian Badan - Badan Ekonomi Regional di Suatu Region Tertentu 
Sumber
Ciri ini terlihat dengan ditandainya pendirian badan ekonomi regional di kawasan tertentu, contohnya adalah NAFTA yang mengatur perdagangan di blok Amerika Utara, dan ASEAN yang mengatur perdagangan di kawasan Asia Tenggara. Namun pada tahap ini ada kekhawatiran dan keuntungan yang dirasakan masyarakat internasional, karena dengan melahirkan peraturan regional akan menimbulkan blok-blok perdagangan tertentu yang menyimpang dari aturan yang ditetapkan WTO.
 

Subtopik 2

Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional
  • Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak
  • Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
  • Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
  • Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)  
Berikut penjelasan lebih detailnya;
  • Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak
adalah sebuah prinsip universal dan setiap sistem hukum mengakui kebebasan para pihak dalam membuat kontrak internasional. Namun kebebasan tersebut dibatasi, yaitu tidak boleh bertentangan dengan UU, kepentingan umum, kesusilaan, kesopanan, dll. Kebebasan dalam prinsip ini adalah kebebasan dalam memilih jenis kontrak, memilih forum dalam penyelesaian sengketa dan memilih hukum yang akan berlaku terhadap kontrak.
  • Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda
Pacta Sunt Servanda adalah asas hukum yang menyatakan bahwa "setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat para pihak yang melakukan perjanjian." Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena ada dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa "every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith" (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik). Pacta Sun Servanda pertama kali diperkenalkan oleh Grotius yang kemudian mencari dasar pada sebuah hukum perikatan dengan mengambil prinsip-prinsip hukum alam, khususnya kodrat. Bahwa seseorang yang mengikatkan diri pada sebuah janji mutlak untuk memenuhi janji tersebut (promissorum implendorum obligati).
Menurut Grotius, asas pacta sunt servanda ini timbul dari premis bahwa kotrak secara alamiah dan sudah menjadi sifatnya mengikat berdasarkan dua alasan, yaitu:
  1. Sifat kesederhanaan bahwa seseorang harus bekerjasama dan berinteraksi dengan orang lain, yang berarti orang ini harus saling mempercayai yang pada gilirannya memberikan kejujuran dan kesetiaan.
  2. Bahwa setiap individu memiliki hak, dimana yang paling mendasar adalah hak milik yang bisa dialihkan. Apabila seseorang individu memiliki hak untuk melepaskan hak miliknya, maka tidak ada alasan untuk mencegah dia melepaskan haknya yang kurang penting khususnya melalui kontrak.  
  • Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Arbitrase adalah sebuah metode penyelesaian sengketa, berikut adalah prosedur dalam penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, prosedur dalam penyelesaian sengketa ini dapat terlihat dari bagan dibawah ini;
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6HsDy4unxzvQhEqmhw60n7Zc5WfipNwniCjbBXHa5hfDap1xuImaGEyZgrj0jZLrj243jl24hOJebka1IL3VpfAeeraYMWzAuatA4b9t4hlDBemKHIqsGAz7mrwzWDE7gi3VgYwoirJpu/s1600/arbitrase.jpg
Sumber
  •  Prinsip Dasar Kebebasan Komunikasi (Navigasi)
Komunikasi ini sifatnya sangat luas, dan didalamnya terdapat kebebasan bernavigasi, prinsip ini sangatlah esensial dan hukum internasional memfasilitasi kebebasan ini. Pengertian dari komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi dengan siapapun untuk keperluan dagang melalui berbagai sarana komunikasi atau navigasi baik darat, laut, udara maupun sarana elektronik. Terdapat dalam UU no 8 th 1999 yaitu tentang UU konsumen.

Refleksi:

Setelah mengikuti pertemuan sesi II, kami memiliki pendapat:
  1. dengan adanya lembaga organisasi regional kawasan tertentu telah membuat penyimpangan yang ditetapkan WTO, hal ini akan membuat secara tidak langsung dengan adanya sifat "pilih kasih" antara negara yang dalam satu kawasan region satu dengan lainnya, maksud kami adalah, ketika region Asia Tenggaram contohnya Singapura dan Indonesia tentu akan lebih mudah melakukan perdagangan internasional daripada dengan anggota region kawasan lain, seperti kawasan Eropa dll, hal ini menimbulkan dampak yang cukup berarti akan arti dari Perdagangan Internasional itu sendiri, yang nantinya akan menjadi perdagangan bebas.
  2. pada perbatasan wilayah di Indonesia, terutama laut, masih rawan konflik karena besarnya potensi wilayah perbatasan laut strategis yang masih perlu diselesaikan melalui  diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri. TNI AL juga mengakui kurangnya armada kapal penjaga perbatasan. Selain itu Indonesia masih memiliki sejumlah masalah perbatasan dengan negara tetangga. Setidaknya ada lima negeri, yaitu Palau, Filipina, Singapura, Timor Leste dan Malaysia. Hal ini tentu sangat merugikan negara Indonesia apabila batas wilayahnya dilanggar begitu saja, seharusnya masalah ini cepat ditangani, agar batas negara Indonesia tidak dilanggar oleh negara lain.
  3. penyelesaian dalam sengketa dagang pada nyatanya masih belum dapat terselesaikan dengan cara dan aturan yang berlaku, contohnya adalah sengketa perdagangan antara  Amerika dan Cina, yakni Cina enggan mengekspor mineral langka yang sangat dibutuhkan Amerika. Pemerintah Cina beranggapan bahwa negara lain harus ikut andil dalam pengeksporan mineral langka ini ke negara-negara yang membutuhkannya, bukan hanya Cina, pemerintah Cina yang merupakan pengekspor nomor satu akan mineral langka tersebut takut apabila hanya ia yang mengekspor mineral langka tersebut, kekayaan alamnya akan segera habis, namun, ada juga yang berpendapat berbeda, yaitu Cina enggan melakukan pengeksporan ini karena sikap balas dendam atas perlakuan Amerika terhadap Cina, yang menaikkan tarif impor ban dari Cina. Apabila pendapat yang kedua benar akan sikap balas dendam suatu negara terhadap perlakuan negara lain, maka hukum dan aturan yang ditetapkan WTO tidaklah berjalan mulus, apalagi tujuan PBB atas kerjasama ekonomi yang akan menimbulkan kesejahteraan bersama, tentu tidak tercapai. Peran dan fungsi lembaga perdagangan internasional lama kelamaan akan semakin turun kinerjanya, karena tidak dapat mewujudkan tujuan utama dari perdagangan internasional. Menurut kami, sifat kekanak-kanakan pemerintahan negara lah yang mengakibatkan adanya sikap-sikap seperti ini, pada nyatanya, masing-masing negara masih menggunakan kekuatas politis nya untuk mengambil tindakan yang diperlukan atas sengketa.
Diatas adalah pendapat kami atas kasus yang dapat kami temukan dari pertemuan II ini, kasus tersebut seharusnya bisa diatasi dengan segera, dengan menggunakan cara dan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga perdagangan internasional, karena dengan adanya sengketa seperti ini, apabila tidak segera diatasi, maka akan membuat jalannya perdagangan internasional tidak sehat dan melemahkan posisi serta tugas organisasi internasional.
Referensi: 
  1. ADOLF, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
  2. www.tempo.co, dalam artikel; Perbatasan Indonesia Bermasalah dengan 5 Negara; Perbatasan Laut Indonesia Masih Rawan Konflik; Perang Dagang Amerika-Cina Memanas
  3. www.fee.org, dalam artikel; The Law Merchant and International Trade
  4. www.blogspot.com, dalam artikel; PACTA SUNT SERVANDA
  5. www.bpsksolo.com, dalam artikel; Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Arbitrase
  6. www.google.com, dalam semua foto yang ada di postingan ini, link berada dibawah setiap foto
Disusun oleh: 
02PFJ Binus
  1. Ajeng Fitria Efayani - 1601269704
  2. Cempaka Lestari - 1601248504
  3. Christian - 1601261632
  4. Dewi Sabita Wulandari - 1601262793
  5. Rindang Sunaringtyas - 1601261670



Tuesday, March 12, 2013

Pertemuan 1 - Pengantar Hukum Perdagangan Internasional


Mata Kuliah         : Hukum Perdagangan Internasional
Dosen                    : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal                 : 26 Februari 2013
—————————————————————————————————————————————
Topik                      : Pengantar Hukum Perdagangan Internasional
Subtopik                : 
  1. Latar Belakang Sejarah, 
  2. Tujuan Hukum Perdagangan Internasional, 
  3. Mengerti Hukum Perdagangan Internasional, 
  4. Lingkup Hukum Perdagangan Internasional, 
  5. Pendekatan Hukum Perdagangan Internasional.
Metode                   : Presentasi Tatap muka (F2F)

Substansi:


Source
Hukum Perdagangan Internasional merupakan bidang hukum yang berkembang sangat cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenis, dan bentuknya yang sederhana, contohnya yang paling sederhana adalah barter, hingga hubungan atau transaksi dagang yang paling kompleks. Hal ini dikarenakan majunya ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang semakin canggih, sehingga memudahkan manusia untuk saling berkomunikasi, pada akhirnya batas batas negara akan menjadi kabur. Fasilitas ini memudahkan manusia untuk saling melakukan perdagangan antarnegara. Kesadaran untuk melakukan transaksi perdagangan internasional telah cukup lama disadari oleh manusia sejak abad 17.  Piagam dan hak-hak kewajiban negara (Charter of Economic Right and Duties of State) mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk melakukan perdagangan internasional. Kebebasan fundamental dalam perdagangan internasional ini tidak boleh dibatasi oleh agama, suku, kepercayaan, politik dan sistem hukum lain. 



Tujuan Hukum Perdagangan Internasional dapat didefinisikan dalam beberapa point:
  • untuk mencapai perdagangan internasional yang stabil, menghindari adanya praktek dan kebijakan perdagangan internasional yang dapat merugikan negara lainnya. 
  • untuk meningkatkan volume perdagangan dunia, dengan menciptakan perdagangan yang menarik, dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara.
  • meningkatkan standar hidup umat manusia.
  • meningkatkan lapangan kerja.
  • mengembangkan sistem perdagangan multilateral, bukan sepihak di suatu negara tertentu, yang akan mengimplementasikan kebijakan perdagangan terbuka dan adil yang bermanfaat bagi semua negara.
  • Source

  • meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang. 
Tujuan ini secara menyeluruh berbicara tentang bagaimana suatu negara adil terhadap perdagangan internasional.  Sehingga, mengecilkan kemungkinan adanya kecurangan atau ketidakadilan suatu negara terhadap negara lain. Contohnya, ketika terjadi suatu masalah perdagangan internasional antara negara Indonesia dengan Singapore, maka tidak boleh menggunakan aturan hukum di salah satu negara, karena dengan begitu akan sangat memungkinkan untuk hukum berpihak pada salah satu negara, maka dari itu terciptalah hukum perdagangan internasional ini. 

Perkembangan yang sangat cepat tentang Hukum Perdagangan Internasional menghasilkan banyak definisi tentang bidang hukum ini, antara lain:
  1. Definisi Prof. Clive M Schmitthoff: "...the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations." aturan tersebut menjelaskan tentang aturan aturan hukum di negara yang berbeda bersifat komersial, ia juga dengan tegas membedakan antara Hukum Publik dan Hukum Privat. Dengan kata lain, ia menegaskan wilayah hukum perdagangan internasional tidak termasuk atau terlepas dari aturan hukum internasional publik yang mengatur hubungan komersial. 
  2. Definisi M. Rafiqul Islam: ia menekankan keterkaitan yang erat antara perdagangan internasional dan hubungan keuangan. Dengan adanya keterkaitan yang erat ini, ia mendefinisikan "international trade and finance law" sebagai suatu kumpulan aturan, prinsip, norma dan praktek yang menciptakan suatu pengaturan untuk transaksi perdagangan transnasional dan sistem pembayarannya, yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial lembaga perdagangan.  
  3. Definisi Michelle Sanson: "can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in exchange of goods, services, and technology between nations." Sanson cenderung memberikan pendapat yang mengambang, tapi objeknya jelas, yaitu barang, jasa dan tekhnologi, akan tetapi ia membagi hukum perdagangan internasional menjadi dua bagian utama, yaitu hukum privat yang mengatur perdagangan perorangan di negara yang berbeda dan hukum publik yang mengatur perilaku dagang antarnegara.
  4. Definisi Hercules Booysen: dalam definisi Booysen, terdapat tiga unsur utama yaitu: hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai cabang khusus dari hukum internasional, aturan hukum internasional berlaku terhadap perdagangan barang, jasa, dan perlindungan HAKI, serta aturan hukum yang memiliki pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.
  5. Serta, terdapat pengertian umum dari hukum perdagangan internasional, yaitu: kegiatan-kegiatan perniagaan dari suatu negara asal yang melintasi perbatasan menuju suatu negara tujuan, yang dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan perpindahan barang dan jasa, modal tenaga kerja, tekhnologi dan merk dagang. Pada intinya, perdagangan yang melintasi batas negara.
Dalam Hukum Perdagangan Internasional juga terdapat pendekatan yang terbagi menjadi dua point utama, yaitu hukum perdagangan internasional dengan hukum lainnya, yang membahas tentang keterkaitan antara hukum perdagangan internasional dengan hukum internasional, contohnya kemiripan subjek dalam hukum perdagangan internasional dengan hukum ekonomi internasional, sehingga terlihat seperti tidak ada garis pembatas yang dapat membedakan keduanya. Pendekatan yang kedua adalah hukum perdagangan internasional bersifat interdisipliner yang membahas tentang apabila ingin memahami hukum ini lebih mendalam, maka kita membutuhkan bantuan ilmu lain, seperti tekhnologi, ekonomi dan politik, dimana kebijakan politik suatu negara akan berpengaruh langsung terhadap kebijakan dagang di suatu negara.

Refleksi: 


Setelah mengikuti pertemuan sesi I, kami memiliki pandangan apabila akan lebih baik apabila dalam tujuan hukum perdagangan internasional yaitu:
    Source
  • pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia, mulai dikurangi, karena dengan selalu memanfaatkan sumber-sumber kekayaan dunia maka semakin lama bumi ini akan semakin panas, dengan adanya pemanfaatan yang berlebihan terhadap bahan produksi seperti kayu. Masyarakat kini cenderung bersifat tidak pernah puas, sehingga tidak memperdulikan keseimbangan alam. 
  • perdagangan internasional bertujuan meningkatkan standar hidup manusia, terkadang yang terjadi justru kebalikannya, yaitu ketika produk dari dalam negeri tidak lagi dihargai, karena lebih banyak yang membeli barang import. Sebagian besar masyarakat kecil pembuat produksi dalam negeri, lama-kelamaan akan mati jika tidak merubah strategi mereka. 
Pendapat kami, hal yang paling berpengaruh dalam sebuah hukum perdagangan internasional adalah sistem politik di negara itu sendiri. Akan lebih baik apabila perdagangan internasional ini diasosiasikan dengan masyarakat menengah kebawah, sehingga negara Indonesia dapat berimbang, antara import dan export, dengan demikian, devisa negara akan naik dengan bertambahnya pendapatan masyakarat di Indonesia.
 
Kami berpendapat bahwa bapak kurang banyak dalam memberikan kasus konkret, khususnya di Indonesia. Lebih baik apabila kami diberikan waktu khusus pada akhir pelajaran, mungkin sekitar 15-20 menit untuk mendiskusikan sebuah kasus yang menyangkut materi yang disampaikan, hal tersebut bertujuan agar penalaran kami berjalan, dan dapat cepat dalam merespon sebuah masalah apabila kita dihadapkan pada kasus-kasus konkret dalam dunia pekerjaan nantinya. 

Referensi:
  1. ADOLF, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
Disusun oleh: 
  1. Ajeng Fitria Efayani - 1601269704/ 02 PFJ
  2.  Cempaka Lestari - 1601248504 /02PFJ
  3. Christian - 1601261632 /02PFJ
  4. Dewi Sabita Wulandari - 1601262793/ 02 PFJ
  5.  Rindang Sunaringtyas - 1601261670/ 02 PFJ




#header-inner img { margin-left: auto; margin-right: auto; }